Tergiur Pendapatan Menjanjikan, Seorang ASN di Kalteng Jual Narkoba

Konten Media Partner
15 April 2021 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku kejahatan narkoba (Baju merah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng.
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku kejahatan narkoba (Baju merah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Dalam sepekan, Polda Kalimantan Tengah berhasil menumpas sejumlah pelaku kejahatan narkotika. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu sepekan, dari tanggal 6 hingga 14 April 2021 kami berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan jumlah 4 tersangka yaitu RS (36) swasta, DY (26) swasta, FWA (39) pegawai negeri sipil (PNS) dan ES (37) wiraswasta," terang Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, saat konferensi pers bersama Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, Kamis (15/4).
"Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat total kurang lebih 172,02 gram dan ekstasi sebanyak 0,50 gram," tambahnya.
Nono menerangkan bahwa dari ke 4 tersangka tersebut salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia nekat menjual narkotika karena tergiur dengan pendapatan yang menjanjikan.
ADVERTISEMENT
"Ada satu tersangka inisial FWA yang merupakan seorang ASN. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 147,5 gram plus timbangan digital," ujarnya.
Pemberantasan kejahatan narkotika tanpa pandang status dan jabatan tersebut menurut Nono merupakan bagian dari komitmen Polri yang harus ditegakkan.
"Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng," bebernya.
Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
"Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 132 ayat (1)
ADVERTISEMENT
Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar," tutupnya.