Terkait Mudik, Sekda Kalteng: Tidak Ada Pembatasan Antar-Kabupaten di Kalteng

Konten Media Partner
3 Mei 2021 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mengatakan tidak ada pembatasan untuk mudik antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini kita tidak menerapkan aglomerasi. Jadi satu Kalimantan Tengah ini merupakan satu aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antar Kabupaten dan Kota, yang ada itu pembatasan antar Provinsi," ujar Fahrizal Fitri, Senin (3/5).
Sementara itu, Plt Kadis Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengatakan terdapat beberapa wilayah di Kalteng yang mengusulkan untuk menjadi satu aglomerasi.
“(Dari) Kementrian Perhubungan yang diberikan keleluasaan ada delapan daerah aglomerasi, tidak termasuk Kalteng. (Tapi) memang ada usulan dari beberapa kabupaten kota untuk dijadikan satu wilayah aglomerasi,” ujar Yulindra.
Ia menyampaikan beberapa wilayah yang mengusulkan untuk dijadikan satu wilayah aglomerasi tersebut adalah Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kemudian setelah itu ada Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan yang juga usul untuk dijadikan satu wilayah aglomerasi.
ADVERTISEMENT
“Usulan aglomerasi Sukamara Lamandau dan Kobar, kemudian wilayah Palangka Raya, Pulang Pisau dan Katingan,” sebut Yulindra.
Namun, lanjut dia, dalam melakukan penetapan perlu melihat indikator penetapan wilayah aglomerasi. Hal tersebut tidak bisa serta merta karena ada kegiatan mudik, kemudian ditetapkan wilayah aglomerasi.
Ia menyampaikan penetapan aglomerasi berproses panjang, seperti di wilayah Jabodetabek yang dijadikan satu wilayah aglomerasi. Penetapan dilakukan karena memang dari sisi perekonomian tidak bisa dipisahkan.
“(Di sana) sebagian besar masyarakat bekerjanya di Jakarta, tetapi tempat tinggalnya di daerah Bekasi, Depok, Tangerang dan sekitarnya. Ditetapkan wilayah aglomerasi karena merupakan satu bagian kegiatan perekonomian yang memang tidak bisa dipisahkan,” sebut dia.
Selain itu, ia menyampaikan untuk aturan mudik lokal ini masih dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Semuanya masih menunggu surat edaran Gubernur Kalteng.
ADVERTISEMENT
“Kajian sudah kami sampaikan ke Pak Gubernur agar bisa ditetapkan terkait pengaturan mudik lokal, ini yang sama sama kita tunggu,” tandasnya.