Terlibat Perjudian, Seorang Pria di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku perjudian saat diamankan oleh Polisi di Kapuas. 
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku perjudian saat diamankan oleh Polisi di Kapuas. 
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KAPUAS- Seorang pria di Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap oleh polisi setempat karena melakukan tindak pidana perjudian, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
Pria berinisial YA(40) tersebut tertangkap tangan saat sedang berjudi kupon putih melalui salah satu situs judi online.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menyampaikan pelaku yaitu YA (41) merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamtan Selat Kabupaten Kapuas.
"Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Set Adji, Kapuas berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku pada saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih dengan cara mengirim angka tebakan ke situs Toto Jitu," jelas Kasat, Jumat (16/10).
Selain mengamankan pelaku, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni uang, handphone vivo warna hitam, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu buah atm mandiri dan satu buah buku tabungan mandiri.
ADVERTISEMENT
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," ungkap Kasat.