Tiga Desa di Kobar Menjadi Lokasi Transmigrasi Pugar

Konten Media Partner
15 Maret 2019 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyiapkan tiga Desa lokasi untuk dijadikan wilayah transmigrasi pugar dalam rangka mendongkrak perekonomian dan pemerataan jumlah penduduk.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans Kobar Gusti Nur Aini menyampaikan bahwa program transmigrasi pugar yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti saat ini masih dalam proses, tetapi untuk lahan sudah siap dan tidak ada masalah. Pasalnya, pihaknya telah melakukan survei terhadap desa-desa yang ada di enam kecamatan se-Kobar, dan hasilnya ada tiga desa yang bakal dijadikan sebagai wilayah transmigrasi pugar.
"Ketiga lokasi untuk transmigrasi pugar ada di desa Rangda Kecamatan Arut Selatan, Desa Lalang dan Kondang di Kecamatan Kotawaringin Lama. Awalnya ada empat lokasi, tetapi untuk desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan, tiga lokasi ternyata lahan yang akan diajukan sudah keluar ijin HGU untuk kelapa sawit jadi kami batalkan sehingga hanya ada tiga desa itu," ujar Aini, Jumat (15/3) kepada InfoPBUN.
ADVERTISEMENT
Tujuan dilaksanakan tramigrasi pugar ini selain untuk pemerataan jumlah penduduk, juga untuk meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga desa yang dijadikan lokasi transmigrasi pugar ini merupakan desa lama tetapi masih sangat lambat perkembangannya sedangkan luas lahan yang ada sangat luas tetapi jumlah penduduknya masih sedikit seperti desa Lalang saja jumlah penduduknya hanya 93 Kepala Keluarga dengan luas lahan mencapai 9.000 hektare.
"Jadi sampai saat ini menuju ke desa Lalang saja harus melalui jalan perusahaan, tetapi kedepannya begitu kita datangkan peserta transmigrasi pugar dari luar daerah maka desa itu akan mendapatkan bantuan dana untuk pembangunan desa tersebut," tandasnya.
Menurut Aini, transmigrasi pugar merupakan program pemerataan penduduk dengan tetap melibatkan masyarakat setempat dan mendatangkan dari luar daerah dengan jumlah presentasi antara 40 persen pendatang dan 60 masyarakat lokal.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah pada saat rapat dengan Kementerian Transmigrasi tentang angka peserta transmigrasi pugar dari luar daerah, pusat telah menyerahkan kepada daerah untuk persentase peserta transmigrasi pugar ini sehingga diputuskan 40 persen dari luar daerah dan 60 persen masyarakat lokal," tandasnya. (Joko Hardyono)