Tim Bea Cukai Di Kalteng Gempur Rokok Ilegal

Konten Media Partner
1 Desember 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Net Rokok ilegal.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Net Rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PALANGKA RAYA-Keberadaan rokok ilegal memang selalu meresahkan dan memberikan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Masyarakat dengan tingkat pemahaman minim cukup berminat karena rokok tanpa pita cukai tersebut menawarkan harga yang bersahabat(Red. Lebih murah).
ADVERTISEMENT
Di Provinsi Kalimantan Tengah, perang terhadap rokok ilegal sudah, sedang dan akan terus dilakukan oleh petugas bea cukai. Salah satunya petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya.
Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyo mengatakan di wilayah hukum Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas terdapat begitu banyak oknum yang nekat menyelundupkan barang-barang kena cukai seperti rokok ilegal dan beberapa barang lainnya.
Para pegawai KPPBC TMP C Pulang Pisau, berpose bersama usai sosialisasi terkait produk ilegal dan tupoksi bea cukai di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu 01 Desember 2019.
"Wilayah hukum yang kami tangani itu, pintu masuk rokok ilegal salah satunya Kabupaten Kapuas. Dari Kapuas diselundupkan ke Barito Timur," ujar Indra, Minggu 01 Desember 2019
"Beberapa waktu lalu petugas kami sempat mengamankan 133 ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Bartim. Ada juga kemungkinan beberapa daerah lain yang tentunya kedepan akan kami telusuri," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Operasi gempur rokok ilegal yang dimulai sejak November 2019 hingga 14 Desember 2019 tersebut tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga penyadaran kepada masyarakat Kalteng terkait ilegal atau tidaknya sebuah produk.
"Tidak hanya menindak atau melakukan penyitaan rokok ilegal, tetapi bagi masyarakat juga kita berikan sosialisasi untuk bisa membedakan mana yang ilegal atau tidak,"ujarnya.
“Sederhana saja kalau mau lihat produk ilegal atau tidak. Lihat pita cukainya saja. Kalau pitanya tidak teratur atau tidak rapi itu ilegal. Dan isinya sesuai apa tidak dengan yang tertera dipita cukainya. Kalau tidak ya itu ilegal juga," jelasnya.
Selain itu juga pihak KPPBC TMP C Pulang Pisau melakukan edukasi terkait tupoksi dari bea cukai agar dipahami publik Kalteng. Salah satunya dalam kesempatan Car Free Day(CFD) di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu 01 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan tersebut antusias masyarakat sangat luar biasa. Ada yang hanya aktif mendengar dan ada pula yang bertanya sebagai rasa ingin tahu tentang bea cukai.