Tim Satgas Gabungan Bakal Periksa Perusahaan Pengemplang Pajak Daerah

Konten Media Partner
16 November 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo bersama unsur Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dan pelabuhan Minerba beberapa hari yang lalu. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo bersama unsur Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dan pelabuhan Minerba beberapa hari yang lalu. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mendesak pengusaha maupun perusahaan tambang mineral dan batuan (minerba) di Kobar segera melakukan pembayaran pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemda boleh memungut pajak daerah apabila terdapat aktivitas produksi di lokasi objek pajak, meski perizinan belum dimiliki pelaku usaha.
"Kita sudah punya dasarnya yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Minerba. Dalam Perda jelas disebutkan tarif dan dendanya apabila pajak daerah tidak dibayarkan," ucap Kepala Bapenda Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan, Rabu (16/11/2022).
Untuk itu, Pemda mewanti-wanti agar pajak daerah tersebut dibayarkan paling lambat 30 Desember 2022, jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka satgas gabungan akan melakukan pengecekan ke lokasi. Tim satgas gabungan itu terdiri dari Pemda dan unsur TNI-Polri, KSOP, Kejaksaan dan instansi pusat terkait lainnya.
Selain itu, dijelaskan Ikhsan, pajak yang tidak dibayarkan juga akan berpotensi menjadi pajak terutang. Perusahaan juga terancam denda sesuai peraturan daerah yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Apabila dalam waktu 2 bulan tidak ada laporan pajak ke Bapenda Kobar maka tim gabungan akan turun memeriksa. Perusahaan terancam denda dan pajak terutang bisa terakumulasi untuk tahun yang akan datang," ujar dia.
Ia menjelaskan dari pendataan yang dilakukan terdapat 54 perusahaan Minerba di Kobar. Dari puluhan korporasi itu, baru ada 4 perusahaan yang rutin melakukan pembayaran pajak ke kas daerah dan tercatat sebagai wajib pajak.
"Saya minta segera dibayarkan. Pajak yang disetorkan ini lah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kobar, karena semua pembangunan dibiayai dari pendapatan pajak," jelas dia.
Ikhsan melanjutkan pelunasan tersebut juga berlaku untuk jenis pajak daerah lain, seperti pajak reklame, PBB, BPHTB, pajak sarang burung walet, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
"Untuk wajib pajak yang lain segera lunasi pajak sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Masih ada waktu tersisa sebelum nanti dikenakan utang pajak," imbuh dia.