TORA Peluang Emas bagi Peladang, Jangan Sampai Dimanfaatkan Oknum

Konten Media Partner
6 Agustus 2020 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto saat dijumpai di kediamannya. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto saat dijumpai di kediamannya. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan salah satu agenda pembangunan nasional alam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto, dengan berjalannya program TORA tersebut, tentunya pihak kementerian terkait harus turun ke lapangan langsung guna melakukan evaluasi dan verifikasi dari usulan yang diajukan oleh daerah.
"Ini merupakan peluang emas bagi peladang dan petani yang puluhan tahun menggarap lahan, namun yang perlu diwaspadai adanya oknum yang bermain dalam program TORA, bisa jadi nanti orang punya atau perkebunan ikut-ikutan program ini," ujar Bambang, Selasa (5/8) saat melakukan reses ke Kalimantan Tengah.
Bambang juga pernah menemui langsung petugas lapangan di Kabupaten Kotawaringin Barat, saat menanyakan apakah ada lahan yang seharusnya tidak mendapatkan TORA justru dapat. "Ada dugaan seperti itu, saat saya bertemu petugas dia tidak mau jawab. Karena yang melakukan verifikasi itu ya daerah. Kementerian juga melakukan evaluasi. Tapi kalau ada titipan! Kan dulu merubah status kawasan hutan itu susah, sekarang dengan adanya program ini bisa dimasukkan dikit dikit, itu bahaya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bambang meneruskan, tidak hanya peladang, petani yang areal persawahannya masuk kawasan hutan juga berharap program TORA. "Petani juga perlu TORA. Sebab selain program PLTB juga ada program di kementerian dan dinas yang tidak bisa masuk ke lahan dan sawah masyarakat karena masuk kawasan hutan produksi, itulah pentingnya program TORA," tuturnya.
Bambang menuturkan, program TORA ini digagas untuk memberikan solusi terkait larangan membakar lahan bagi para peladang. "Ini jangan masyarakat yang mampu malah mendapat program TORA. Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB)," ungkap Politisi Partai Demokrat ini.
Mantan Bupati Kobar periode 2015-2017 ini juga telah berkoordinasi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan pengawasan program TORA agar tepat sasaran kepada peladang, bukan kepada orang mampu atau pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Program TORA ini nantinya akan ada sertifikat khusus. Dengan adanya program ini, ada pelepasan kawasan hutan. Jadi lebih mudah mengurus dan cepat. Akhirnya jika ada yang bermain di daerah, yang awalnya untuk membantu peladang justru tidak tercapai," tandasnya.
Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Umum Setda Kobar Safiudin menyampaikan, di Kotawaringin Barat berdasarkan SK.7434/MENLHK- Kabupaten PKTL/KUH/PLA.2/09/2019 Tanggal 12 September 2019 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah objek Reforma Agraria (TORA) Revisi IV adalah seluas ± 21.270,85 Hektare. Namun yang lolos verifikasi atas Perubahan Batas Kawasan Hutan seluas 7.092,19 hektare, atas Perhutanan Sosial seluas 10.022,60 hektare. Sisanya 2.977,33 hektare tidak mendapat rekomendasi PPTKH.
Kemudian verifikasi yang berhak mendapat program TORA di lapangan ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, Desa/Kelurahan kemudian melapor ke Kecamatan baru diteruskan ke Pemkab Kobar dan selanjutnya ke Pemprov Kalteng.
ADVERTISEMENT
"Yang memverifikasi langsung dari pusat bersama pihak provinsi dan bersama tim Pemkab Kobar turun ke lapangan langsung untuk mencocokkan data, nama, alamat dan surat tanah harus sama," katanya.
Menurut Saifudin, celah untuk 'bermain' dalam program TORA sangatlah kecil. Sebab peta Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berawal dari citra satelit yang diberikan pemerintah pusat melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
"Dari peta citra satelit itulah diberikan ke kami di tingkat kabupaten oleh pihak provinsi. Barulah pihak kecamatan mulai mencari wilayah di desa/kelurahan melalui RT untuk mencari wilayah yang masuk program TORA," ungkapnya.
Saat ini atas usulan itu tinggal menunggu proses di pusat terkait pembuatan sertifikatnya. "Nah kalau kapan disertifiktkan kita kurang paham. Memang seharusnya tahun ini (2020). Tapi karena ini sekarang Covid-19 bisa jadi mundur," pungkasnya.
ADVERTISEMENT