UMK Kota Palangka Raya Belum Ditetapkan

Konten Media Partner
2 Desember 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disnaker Kota Palangka Raya Mesliani Tara.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disnaker Kota Palangka Raya Mesliani Tara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan, Upah Mininum Kota (UMK) pada tahun 2023,masih belum dilakukan penetapan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya masih mempersiapkan untuk melakukan penetapan UMK,” ujar Mesliani, Kamis (2/12).
Belum ditetapkannya UMK tersebut lebih dikarenakan Disnaker Kota Palangka Raya baru saja menerima penetapan UMP dari Provinsi Kalteng.
Dijelaskan Mesliani Tara, untuk menetapkan besaran UMK, maka pihaknya harus melakukan sidang dewan pengupahan untuk wilayah Kota Palangka Raya. Melalui forum sidang dewan pengupahan itu akan dilakukan penetapan UMK.
“Bila sesuai peraturan menteri tenaga kerja atau permenaker penetapan batas akhir UMK diundur menjadi tanggal 7 Desember 2022,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp3.181.013,00.
Sekedar diketahui, kenaikan UMP Kalteng 2023 lebih tinggi dari kenaikan UMP di Kalsel (8,38 %), Kaltim (6,20 %),dan Kaltara (7,79 %). Sementara untuk kenaikan UMP Kalbar belum diumumkan.
ADVERTISEMENT