Uu Pers No 40 Tahun 1999 Berlaku Untuk Pers Nasional

Konten Media Partner
24 Januari 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas Dewan Pers, Kamsul Hasan saat menerangkan terkait wartawan asing di Indonesia dan undang-undang pers, Jumat (24/01).
zoom-in-whitePerbesar
Satgas Dewan Pers, Kamsul Hasan saat menerangkan terkait wartawan asing di Indonesia dan undang-undang pers, Jumat (24/01).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Kasus penangkapan terhadap jurnalis asing bernama Philip Jacobson di Palangka Raya beberapa waktu lalu mendapat respons dari ahli Dewan Pers, Jumat (24/01).
ADVERTISEMENT
Penangkapan dan penahanan terhadap Philip yang menggunakan visa bisnis untuk kegiatan jurnalistik dinilai Satgas Dewan Pers Kamsul Hasan sudah benar dan tidak ada kaitannya dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers sebagaimana disoroti sejumlah pihak dalam kasus ini.
"Yang imigrasi lakukan sudah benar sekali dan tentunya sangat didukung. Undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers itu berlaku untuk pers nasional, tidak termasuk pers asing," ujar Kamsul saat dihubungi via WA.
Menurutnya keberadaan wartawan dan atau pendirian perwakilan media asing di Indonesia harus mengikuti aturan-aturan keimigrasian yang berlaku atau ketentuan perundangan-perundangan di Indonesia tentang orang asing.
"Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 untuk pers nasional bukan pers asing. Itu yang harus dipahami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun yang memasuki negara orang, dia harus patuh pada hukum dan kedaulatan negara itu. Mereka tidak dilarang melakukan liputan di Indonesia sepanjang izin kerja sesuai," tambahnya.
Joni Wijaya Sinag
Senada dengan Kamsul, praktisi hukum Joni Sinaga mengatakan sebagai warga negara asing(WNA) harus patuh pada aturan dari sebuah negara tujuannya.
"Semua negara ada aturannya terkait WNA dan itu harus dipatuhi. Terlepas dia sebagai apa dan untuk apa semuanya sudah diatur," jelasnya sambil mencontohkan dirinya jika bepergian ke luar negeri.
Menurut Joni terlepas dari tujuan baiknya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Palangka Raya, pada prinsipnya aturan keimigrasian sebagai orang asing tidak boleh diabaikan.
"Apa lagi menurut informasi dia sudah beberapa kali ke Indonesia. Artinya dia sudah mengetahui aturannya seperti apa di negara ini. Iya kan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak Imigrasi melalui penyidiknya M. Syukran secara terpisah dan tegas mengatakan pihaknya bekerja profesional sesuai amanat undang-undang tanpa menyentuh konten yang dibawa oleh Philip Jacobson.
"Saya tegaskan kami berdiri pada koridor keimigrasian bukan konten yang dia bawa. Itu jelas," ujar Syukran.
Sekedar informasi Philip Jacobson merupakan jurnalis media Mongabay.com datang ke Palangka Raya untuk meliput kegiatan audience antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) dengan anggota DPRD Kalteng pada 16 Desember 2019.
Aktivitasnya sebagai jurnalis yang hanya mengantongi visa bisnis dilapori warga hingga akhirnya tercium pihak Imigrasi Palangka Raya.
Mendapat informasi tersebut, pihak imigrasi langsung melakukan pengecekan dan juga penyelidikan hingga akhirnya membuktikan bahwa dirinya mengantongi visa yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan profesional, pihak imigrasi melakukan penangkapan dan penahanan di Palangka Raya, Selasa 21 Januari 2020.
Jacobsosn dijerat dengan UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 a yang berbunyi setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya
Pelanggaran atas undang-undang tersebut, Jacobson diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).