Vaksinasi COVID-19 di Kalteng Tetap Dijalankan Selama Ramadhan

Konten Media Partner
9 April 2021 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat divaksin.
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat divaksin.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Vaksinasi COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah akan tetap dilakukan selama bulan ramadhan. Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kalimantan Tengah ( Sekda Kalteng), Fahrizal Fitri, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
“Untuk vaksinasi COVID-19 tetap dapat dilakukan selama bulan ramadhan. Hal ini berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa,” ujar Sekda.
Dilaksanakannya vaksinasi COVID-19 tersebut sangat diharapkan mendapat dukungan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan lain sebagainya.
"Tentunya kita butuh dukungan dari semua kalangan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan upaya kita bersama dalam mencegah wabah COVID-19," pintanya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Fatwa MUI dikatakan vaksinasi yang dilakukan dengan suntik tidak membatalkan puasa.
MUI berpendapat, hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Meskipun terdapat rekomendasi terkait vaksinasi pada bulan puasa, MUI mengingatkan, pelaksanaan vaksinasi harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
ADVERTISEMENT
Hal itu supaya vaksinasi tetap berlangsung lancar. Melalui fatwanya, MUI merekomendasikan vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Waktu tersebut sebagai langkah meminimalisir bahaya bagi masyarakat yang sedang berpuasa dengan kondisi fisik lemah.