Walhi Kalteng Soal Tambang Pasir Ilegal di Malawaken: Jangan Ada Kesan Dibiarkan

Konten Media Partner
12 April 2021 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu lokasi tambang pasir dan emas di Desa Malawaken, Kabupaten Barito Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu lokasi tambang pasir dan emas di Desa Malawaken, Kabupaten Barito Utara.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH- Adanya sejumlah tambang pasir sekaligus tambang emas tak berijin atau ilegal yang berada di Desa Malawaken, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat sorotan serius dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Ketua Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono menilai maraknya tambang ilegal yang berdampak pada pembuangan limbah yang merugikan masyarakat setempat bisa dilihat sebagai pembiaran.
"Kalau masyarakat yang terkena limbah mengadu dan tidak ditanggapi itu artinya ada pembiaran. Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Barito Utara harus bertindak tegas," ujar Dimas saat dihubungi via telepon, Senin (7/4).
Sementara itu, berkaitan dengan alasan Kepala Desa Malawaken yang mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja lokal dari keberadaan tambang pasir dan emas ilegal tersebut dinilai keliru oleh Walhi.
"Alasan penyerapan tenaga kerja lokal bukan berarti harus merusak lingkungan," ujar Dimas.
"Apakah tidak ada sumber pendapatan lain bagi masyarakat," tanya Dimas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Malawaken Fahrudin mengakui bahwa terdapat sejumlah tambang pasir sekaligus tambang emas tak berizin di desanya. Sejumlah tambang tersebut rata-rata dimiliki dan mempekerjakan warga setempat.
ADVERTISEMENT
Keberadaan tambang pasir dan emas yang mengapiti jalan serta pemukiman warga tersebut berdampak pada kualitas air warga setempat yang tak layak digunakan untuk apapun. Sumur bor dan tempat penampungan karet warga dimasuki limbah tambang.