Warga Kumai Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Sengketa
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Zulkifli bersama puluhan anggota keluarganya yang merupakan ahli waris dari Djunid bin Abdul Kadir, warga Kecamatan Kumai memasang plang kepemilikan lahan di atas lahan sengketa di Jalan Swadaya, RT.07, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
Pemasangan di atas lahan seluas 600 x 1.120 meter tersebut sebagai bentuk klaim kepemilikan lahan yang saat ini juga diklaim oleh orang lain.
"Alasan kita memasang plang ini adalah kita punya surat kepemilikan lahan dari zaman kerajaan yaitu hak adat dan sudah mendapat legalitas tahun 2016 dari notaris Eko Soemarno. Nah lahan tersebut kemudian dijual oleh 18 orang warga Desa Sungai Kapitan dan 8 orang warga Kumai Hulu," ujar Zulkifli, Rabu (24/7) kepada awak media.
Permasalahannya, jelas Zulkifli, lahan tersebut berawal pada tahun 1987 diklaim warga dengan terbitnya dokumen kepemilikan sertifikat dan SKT. "Anehnya salah satu warga yang menjual lahan tersebut tahun 2016, di SKT yang terbit tahun 1972 tertulis nama Kamaludin. Padahal ia lahir tahun 1965. Artinya masa umur 7 tahun sudah menggarap lahan. Nah dalam SKT yang lain juga ada lahan yang dikeluarkan oleh Kades yang saat penjualan lahan ini sedang menjabat yaitu Mulkan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus sengketa lahan ini, juga telah dilaporkan ke pihak Kepolisian namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Untuk itu ia bersama ahli waris yang lainnya berharap Pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut agar bisa kembali ke hak sebenarnya.
"Rencananya kami juga akan memgadukan pihak yang telah menjual lahan kami secara pidana dan perdata," imbuhnya.
Terpisah, mantan Kepala Desa Sungai Kapitan Mulkan mengatakan, bahwa apa yang disampaikan pihak ahli waris terkait menerbitkan SKT baru tanpa registrasi untuk lahan sengketa tersebut adalah tidak benar.
"Bukan mengeluarkan SKT, perlu diketahui, saya hanya meneruskan SKT yang sudah disahkan oleh Kades yang dulu pernah menjabat yaitu Kamijan," tegasnya. (Joko Hardyono)