Warga Kumai Seberang Terima Sertifikat Program PTSL 2018

Konten Media Partner
29 September 2019 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kobar Nurhidayah menyerahkan sertifikat program PTSL 2018 kepada warga. (Foto: Prokom Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kobar Nurhidayah menyerahkan sertifikat program PTSL 2018 kepada warga. (Foto: Prokom Kobar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Warga eks transmigrasi Kumai seberang terima sertifikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018. Sertifikat secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah bertempat di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras), kegiatan yang digelar pada Jumat (27/9) ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Kantor ATR / BPN serta masyarakat penerima sertifikat.
ADVERTISEMENT
Sertifikat yang dibagikan pada kesempatan kali ini sebanyak 286 sertipikat yang dirangkai dengan penyerahan buku anggota Koperasi Seberang Jaya Sejati.
Berdasarkan peraturan menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemkab Kobar bekerjasama dengan kantor peetanahan (BPN) berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mensukseskan program PTSL.
Nurhidayah mengatakan jika tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola dengan baik untuk menghindari potensi sengketa. "Program PTSL ini berperan mengurangi potensi terjadinya sengketa atas tanah yang terjadi," kata Nurhidayah.
Nurhidayah melanjutkan, dengan adanya sertifikat tanah ini tentu saja sangat besar fungsinya sebagai dasar atas kepemilikian tanah yang sah serta memberi kepastian hukum. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT