Pekurban Tak Saksikan Sendiri Hewan Kurbannya Disembelih, Bolehkah?

Inisiatif Zakat Indonesia IZI
Official IZI News - Mitranya Kumparan
Konten dari Pengguna
24 Juli 2020 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Inisiatif Zakat Indonesia IZI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Pekurban Tak Saksikan Sendiri Peyembelihan Hewan Kurbannya, Bolehkah?" - (Ilustrasi) Dok. IZI
zoom-in-whitePerbesar
"Pekurban Tak Saksikan Sendiri Peyembelihan Hewan Kurbannya, Bolehkah?" - (Ilustrasi) Dok. IZI
ADVERTISEMENT
Dapat dipastikan pelaksanaan kurban tahun ini akan berbeda. Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan aturan terkait mitigasi resiko dalam penyembelihan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Perihal ini menjadi rujukan lembaga-lembaga zakat, terutama Inisiatif Zakat Indonesia, menggencarkan daging kurban olahan.
“Sebagai lembaga zakat, Inisiatif Zakat Indonesia harus memenuhi penyembelihan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Oleh karenanya, IZI mengeluarkan produk kurban olahan berupa Abon,” terang Nana Sudiana, Direktur Pendayagunaan IZI.
Nana Sudiana juga menjamin bahwa proses penyembelihan, pengolahan, hingga pendistribusian daging kurban olahan ini akan sesuai ketentuan syariah meski tanpa disaksikan oleh pekurbannya.
Lalu, bolehkah pekurban tidak menyaksikan atau menyembelih sendiri hewan kurbannya?
Ustadz Oni Sahroni selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah menjelaskan bolehnya proses penyembelihan tanpa disaksikan atau dilakukan sendiri oleh pekurbannya.
"Seseorang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan hewan kurbannya disembelih, sebagaimana Rasulullah menyembelih sendiri kurbannya," tutur Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengenai perintah Rasulullah kepada Fatimah untuk menyaksikan kurbannya disembelih dalam sabda beliau:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu dari setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban.” (HR Hakim 7524)
Banyak ulama yang mendhaifkan, seperti Imam Ibnu Hajar, Albani, Al-Haitsami, Ibnul Mulqin, dan Al-Mundziri. Sehingga, sebagian ulama hanya mensyaratkan adanya niat berkurban ketika seseorang membeli hewan kurbannya untuk kemudian penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain atau pada saat ini adalah panitia kurban.
Oleh karena dalil di atas, penyembelihan kurban tanpa disaksikan pekurbannya diperbolehkan selama diwakilkan oleh panitia kurban atau lembaga zakat yang terdaftar.