news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sinergi iWakaf–Bank Syariah Riyal dalam Pengumpulan & Pengelolaan Wakaf

Inisiatif Zakat Indonesia IZI
Official IZI News - Mitranya Kumparan
Konten dari Pengguna
9 November 2022 5:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Inisiatif Zakat Indonesia IZI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sinergi iWakaf–Bank Syariah Riyal dalam Pengumpulan & Pengelolaan Wakaf
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Inisiatif Wakaf (iWakaf) melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Riyal Irsyadi (Bank Syariah Riyal) dalam pengumpulan dan pengelolaan wakaf pada Selasa (08/11/2022), bertempat di Kantor Pusat iWakaf di Jalan Raya Condet No.54 D/E, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Utama iWakaf yaitu Muhammad Yusuf menyampaikan “ini merupakan kerjasama antara LKS PWU Bank Syariah Riyal dan nazir iWakaf dalam mengedukasi dan menjalankan kegiatan fundraising wakaf uang khususnya melalui nasabah BPRS Riyal” ujarnya.
Muhammad Yusuf juga berharap semoga edukasi dan peningkatan literasi wakaf kepada masyarakat khususnya nasabah BPRS Riyal semakin baik dan hasilnya adalah agar bagaimana dana wakaf bisa dikelola lebih banyak dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat umum.
Syahril T. Alam selaku Direktur Utama Bank Syariah Riyal menyampaikan “kerjasama ini dalam rangka mengimplementasikan produk wakaf uang, karena kami dari Bank Syariah Riyal sudah mendapat izin dari Kemenag sebagai LKS PWU dalam mengelola wakaf uang, LKS PWU adalah produk perbankan syariah dimana kita harus bekerjasma dengan nazir yang kita pilih yaitu iWakaf, dimana nantinya produk iWakaf dan LKS PWU di kami akan bersinergi dalam pemberdayaan ekonomi umat khususnya di kota Bekasi dan sekitarnya” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“semoga kerjasama ini bisa meningkatkan literasi masyarakat tentang perwakafan di Indonesia khususnya wakaf uang, sehingga kalau pemahaman masyarakat wakaf uang luas, maka perhimupunan wakaf uang menjadi lebih banyak dan bermanfaat bagi ekonomi umat di Indonesia” ungkap Syahril T. Alam.