Terorisme dan Deradikalisasi: Dari Salah Nilai Menuju Binadamai

Insanul Hakim Ifra
Petugas Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Depok
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2021 9:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Insanul Hakim Ifra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terorisme dan Deradikalisasi: Dari Salah Nilai Menuju Binadamai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Secara definitif, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan (Pasal 1 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15/2003 tentang Penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU).
ADVERTISEMENT
Pengertian terorisme dalam UU di atas adalah wujud dari muara terorisme itu sendiri, yaitu dalam bentuk perbuatan atau tindakan kekerasan, sedangkan hulunya adalah pahamyang salah—atau salah nilai tentang ideologi agama atau pandangan politik. Selain itu, aktualisasi yang salah dari cita-cita politik atau cita-cita religius tertentu menjadikan pelaku teror bertindak radikal. Karena sifat dari terorisme itu sendiri yang ekstensif, eksesif,dan destruktif, maka dapat dikatakan terorisme mempunyai dampak yang besar dan berimplikasi terhadap kohesi sosial yang rusak.
Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai representasi organisasi keagamaan di Indonesia sekaligus lembaga yang mempunyai otoritas memberi petuah agama turut mengeluarkan fatwa tentang terorisme (Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme). MUI menetapkan hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Dalam fatwanya, MUI berupaya untuk mengelaborasi disparitas antara pengertian terorisme dan jihad serta memaparkan secara eksplisit pandangan dan kesalahan persepsi menyikapi terorisme.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, narapidana teroris (napiter) sampai dengan Desember 2020 secara keseluruhan berjumlah 416 orang yang tersebar di 33 kantor wilayah (kanwil). Kasus terbanyak terdapat di Kanwil Jawa Tengah berjumlah 216 orang, Kanwil Jawa Barat berjumlah 127 orang, dan urutan ketiga diikuti Kanwil Jawa Timur sebanyak 17 orang. (http://smslap.ditjenpas.go.id).
Adanya pengaturan terbaru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang semula diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 dan kini diubah menjadi UU No. 5 Tahun 2018 merupakan dasar hukum yang lebih representatif sekaligus efektif dalam hal pencegahan tindak pidana terorisme. Melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemerintah berupaya mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pencegahan tindak pidana terorisme dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Hal ini dimaksudkan agar terciptanya suasana bina damai melalui program deradikalisasi, kontra-radikalisasi, dan kesiapsiagaan nasional (Pasal 43A ayat (3) UU No. 15 Tahun 2003).
Napi terorisme membaca Ikrar Setia NKRI. Foto: Kemenkumham Jabar
Hingga saat ini, untuk mendapatkan remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus memenuhi persyaratan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lembaga pemasyaraatan (lapas) dan/atau Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (Pasal 34A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaralatan).
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, guna memperoleh keseragaman dan pola baku dalam penyelenggaraan pembinaan napiter, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyusun suatu panduan wajib bagi petugas Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan napiter (deradikalisasi) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: PAS- 172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris.
Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. Pembinaan narapidana teroris (deradikalisasi) secara umum dapat dilaksanakan dengan melakukan pendekatan pembinaan kepribadian yang di dalamnya mencakup keagamaan, hukum, Pancasila, kesadaran bernegara, olahraga, dan kesenian yang bersifat edukatif dan konseling.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa napiter yang berada di dalam Sistem Pemasyarakatan harus dipulihkan, baik secara mental maupun sikapnya sebagai pribadi atau warga negara yang memiliki potensi dan dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa. Pendekatan berikutnya adalah perlunya pembinaan terhadap napiter dengan memberikan pemberdayaan dalam bentuk pembinaan kemandirian, yaitu suatu upaya untuk memberikan keterampilan-keterampilan yang dapat meningkatkan kualitas napiter agar dapat memiliki bekal dalam memenuhi hidup dan kehidupannya.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: PAS- 172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris, alur proses pembinaan teroris (deradikalisasi) berdasarkan Standar Pembinaan Narapidana Teroris sebagai berikut:
1. Program Masa Pengenalan Lingkungan;
ADVERTISEMENT
2. Program Profiling;
3. Program Asesmen;
4. Program Penelitian Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan;
5. Program Kesadaran Beragama;
6. Program Kesadaran Hukum;
7. Program Kemampuan Intelektual;
8. Program Kesadaran Berbangsa dan Bernegara;
9. Program Konseling Psikologi
10. Program Pembinaan Kesehatan Jasmani;
11. Program Pembinaan Kemandirian;
12. Evaluasi Program Pembinaan Melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Sedangkan parameter keberhasilan suatu program pembinaan deradikalisasi bagi napiter di dalam lapas dilihat dari indikator berikut:
1. Napiter memiliki rasa tanggung jawab sosial baik saat dalam lapas dan mampu berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat pada saat reintegrasi;
2. Napiter memiliki kemampuan dan keterampilan sosial di mana mereka dapat bergaul dan bekerja sama dengan orang lain di luar kelompoknya di dalam lapas maupun mampu bergaul secara baik di tengah masyarakat;
ADVERTISEMENT
3. Napiter memiliki kemampuan psikis dasar yang membuatnya mampu mengakui kesalahan, mau mengembangkan diri, menerima golongan yang berbeda, kemauan untuk memberdayakan diri, bersikap kritis, dan toleran;
4. Napiter mampu menampilkan praktik ajaran agama yang menunjukkan kasih sayang terhadap sesama manusia, menciptakan kerukunan di masyarakat, dan mau melaksanakan salat berjemaah dengan narapidana lainnya di masjid lapas;
5. Napiter tidak memaksakan kehendak dan paham-paham yang dianutnya;
6. Napiter memiliki keterampilan dasar/kemandirian untuk memperoleh penghasilan/nafkah guna menopang kehidupannya;
7. Napiter sudah memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran hukum yang baik dan mengakui dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berhasilnya sebuah standar pembinaan narapidana teroris (deradikalisasi) sangat tergantung dari semangat, pengetahuan, dan dedikasi dari aparatur tenaga pelaksana pada umumnya serta petugas pembinaan Pemasyarakatan pada khususnya. Pada dasarnya semua petugas lapas dan rumah tahanan negara adalah petugas pembina Pemasyarakatan yang antara lain melakukan tugas pembinaan kepada narapidana. Namun, untuk pembinaan napiter perlu ada petugas yang ditugaskan khusus mendampingi untuk menggerakkan, mencatat, mengamati, mengawasi napiter dalam aktivitas sehari-hari dan dalam mengikuti program pembinaan. Petugas yang diberi tugas khusus tersebut harus memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan antara lain sarjana hukum, sarjana agama, dan sarjana psikologi. Prospektif ke depannya dimaksudkan agar petugas Pemasyarakatan bisa mengubah persepsi yang salah nilai menuju binadamai dalam segala aspek kehidupan.
ADVERTISEMENT