Ada Maslahah dalam SKB Empat Menteri

Irfaan Sanoesi
Pengasuh PP Al-Barokah dan Mahasiswa Magister SPS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
17 September 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irfaan Sanoesi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Coronavirus disease (Covid-19) meluluhlantakan segala aspek kehidupan. Sektor pendidikan tak terkecuali menjadi sektor yang paling terpukul. Covid-19 mengubah secara drasatis sistem pembelajaran konvensional menjadi dalam jaringan (online) yang penuh tantangan dan rintangan.
Kepututsan Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19
ADVERTISEMENT
Infrastruktur teknologi dan sarana informasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang tidak memadai menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Di sisi lain, sejumlah kalangan menganggap bahwa sekolah dapat menjadi kluster baru penyerbaran covid-19 jika pembelajaran dilakukan secara tatap muka.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri bisa menjadi jawaban atas problem dilematis sekaligus menjadi kabar menggembirakan bagi para pihak di Satuan Pendidikan. SKB Empat Menteri ini diteken oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Rabu (16/09) menyentuh 225 ribu kasus, dan kasus kematian menyentuh 8.965 orang (detik.com). Terbitnya SKB Empat Menteri patut disyukuri oleh tenaga pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan dan orang tua. Pasalnya SKB Empat Menteri ini mengutamakan keselamatan bersama (maslahah) agar sekolah tidak menjadi episentrum penularan dan penyebaran virus mematikan ini.
ADVERTISEMENT
SKB Empat Menteri mengatur sekolah yang berada di zona hijau, oranye, dan merah. Mereka yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan catatan dan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Sayang dalam PJJ tidak selamanya berjalan mulus. PJJ membutuhkan infrastruktur yang memadai seperti listrik dan internet. Fakta di lapangan fasilitas tersebut sering tidak menunjang, terutama di wilayah 3T. PJJ juga sangat menyulitkan siswa, guru, dan orang tua karena adanya ketimpangan akses terhadap sarana pendukung seperti telepon seluler, laptop, dan kuota internet.
Jika PJJ mengalami kendala, SKB Empat Menteri membuka ruang bagi sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pembukaan sekolah di zona hijau harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah. Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahkan pada kesempatan berbeda, Mas Nadiem—sapaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan—menyebutkan bahwa pembukaan sekolah harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid.
ADVERTISEMENT
Berbagai persyaratan dan protokol kesehatan secara ketat pembukaan sekolah di zona kuning atau hijau mengisyaratkan pemerintah tak ingin gegabah dalam mengatur pembelajaran di tengah pendemik seperti saat ini. Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud memiliki political will yang kuat mencegah sekolah menjadi klaster penularan baru sekaligus menjaga stakeholder di Satuan Pendidikan agar tetap aman dan selamat.
Jika dilihat dari perspektif maqashid syari’ah, SKB Empat Menteri ini mengandung komponen kemaslahatan (maslahah) yang kuat karena hendak mengantisipasi dari penyebaran dan penularan virus corona. Bahkan lebih jauh lagi, menjaga umat manusia dari kerusakan.
Implementasi Maqashid Syari’ah
Imam al-Shafi’i mengatakan, “idha sahh al-hadits fa huwa madhhabi,” (apabila sebuah hadis itu sahih, maka itu adalah madzhabku) mestinya redaksinya diperluas, “idha sahh al-nas (sebuah teks itu benar, maka itu madzhabku). Kalau kita bicara maslahah yang tidak bersandar pada sebuah teks, kita perlu kaidah lain, “idha sahh maslaha fa huwa madhhabi,” (apabila maslahat itu benar, maka itu adalah madzhabku). Sebagai misal, aturan seperti SKB yang disahkan, maka itulah madzhabku. Artinya umat Islam Indonesia yang mayoritas menganut madzhab Syafi’i, wajib mematuhi SKB Empat Menteri ini sehingga ada muara yang bisa memberikan akomodasi secara formal.
ADVERTISEMENT
Kita tidak hanya bicara umat, tetapi juga mengenai bangsa dan negara. Karena sejatinya Islam hadir bagi umat seluruhnya. Karena itu perspektif yang digunakan adalah perspektif kemanusiaan. Kita gunakan kerangka maqashid syari’ah yaitu konsep maslahat yang lebih terbuka dan diikat dengan keharusan yang lima (al-daruriyat al-khamsah).
Maqashid syari’ah merupakan inti atau tujuan utama dari disyariatkannya suatu hukum. Maqashid syari’ah mengajarkan pada kita bahwa tujuan turunnya syariah Islam adalah untuk melindungi manusia dari kerusakan dan menunjukkan jalan agar manusia mendapatkan kebaikan. Inilah makna dari Islam, yang berarti selamat menuju kedamaian.
Untuk mencapai keselamatan ini, seorang Muslim harus bertauhid. Yakni mengesakan Allah dengan menaati hukum-hukum (ayat)-Nya, baik yang terdapat di Al Quran dan hadist maupun di alam kehidupan dan di diri manusia (QS Fussilat: 53). Keberhasilan Muslim dalam mengintegrasikan hukum-hukum ilahiyyah (Qur’aniyyah), hukum alam (kosmos), dan hukum kemanusiaan (kosmis) inilah yang disebut bertauhid (Yudian Wahyudi, 2020:163).
ADVERTISEMENT
Dalam konteks hidup berbangsa, rumusannya ada di dalam Pancasila. Yakni bertuhan dengan merawat persatuan-kebangsaan dan kerakyatan-demokrasi (hukum alam kehidupan) demi terwujudnya kesejahteraan manusia (hukum kemanusiaan).
SKB Empat Menteri memiliki spirit mengutamakan aspek kemanusiaan stakeholder yang berada dalam lingkungan Satuan Pendidikan khususnya dan umat manusia pada umumnya. Mencegah penularan (mafsadah) Covid-19 sehingga sekolah tidak menciptakan kluster baru.
Islam mewajibkan ikhtiar agar manusia menjaga kehidupan dan kemanusiaan. SKB Empat Menteri adalah upaya negara menjaga nyawa warga negaranya dari virus mematikan. Meski demikian, SKB memberi ruang belajar dari rumah maupun tatap muka di kelas dengan ketentuan dan persyaratan ketat sesuai protokol kesehatan.
Namun jika ketentuan dan persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka belajar dari rumah (PJJ) merupakan upaya terbaik menjaga orang-orang yang dicintai agar terus berada di samping kita.
ADVERTISEMENT
Irfaan Sanoesi
Penulis adalah Pengasuh PP Al-Barokah dan Mahasiswa Magister SPS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.