Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pandangan Islam Terhadap Anak Lahir di Luar Nikah
21 Oktober 2021 21:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Irfan Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apabila kita membaca secara mendalam, Hukum Islam yang membahas tentang pengelompokan jenis anak tidak dijabarkan secara khusus. Di dalam Hukum Islam dijelaskan bahwa anak yang sah ialah, anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah. Dalam Pasal 99 Hukum Islam, dijelaskan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam suatu akibat perkawinan sah.
ADVERTISEMENT
Anak dari rahim dan dilahirkan oleh perempuan tanpa ayah yang sah, itu disebut anak lahir di luar pernikahan sah. Seperti dalam pasal 100 Hukum Islam, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jika anak perempuan yang lahir dari laki-laki dan perempuan yang belum sah, maka si laki-laki tidak bisa menjadi, wali pada saat anak itu menikah.
Maka wali yang menikahkannya adalah wali hakim, karena anak perempuan tersebut termasuk kelompok yang tidak memiliki wali. Dalam pasal 53 ayat 3 menjelaskan bahwa status anak hasil hubungan badan seorang laki-laki dan perempuan sebelum pernikahan, maka dilangsungkannya pernikahan setelah anak yang di dalam kandungan itu lahir terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih menjelaskan dari “Anak di luar nikah” membutuhkan sumber dari Hukum Islam, pendapat tokoh ulama, dan juga masyarakat sekitar. Dalam Hukum Islam tidak ada “Anak zina” adanya “Anak yang lahir di luar pernikahan” yang statusnya sama dengan hasil anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan tanpa terikat tali perkawinan yang sah, atau lahir dari wanita yang diperkosa, atau anak syubhat kecuali diakui oleh bapak syubhatnya.
Menurut Hasanayn Muhammad Makluf, anak zina yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang belum sah. Hubungan laki-laki dan perempuan yang belum sah, maksudnya adalah hubungan badan antara pasangan yang di mana belum terikat tali pernikahan dan belum memenuhi unsur syarat maupun rukun nikah yang telah ditentukan dalam agama. Berbagai macam respons masyarakat mengenai tentang “Anak lahir di luar nikah” ada yang meresponsnya dengan memberikan nasihat dari segi agama.
ADVERTISEMENT
Ada juga yang memberikan nasihat untuk menjaga dan merawat anak itu dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya tanggapan yang positif saja di kalangan masyarakat, pasti ada respons yang tidak baik juga. Yang nanti bisa menjadi, masalah bagi si anak dalam kehidupannya. Di dalam al quran juga sudah dijelaskan mengenai hal tersebut, tetapi manusianya yang sulit untuk menjauhi hal yang negatif.
Dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam tidak mengelompokkan jenis anak secara khusus, akan tetapi secara hukum islam menjelaskan bahwa anak yang sah ialah, anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah. Dan anak dari rahim dan dilahirkan oleh perempuan tanpa ayah yang sah, itu disebut anak lahir di luar pernikahan sah. untuk lebih menjelaskan, maka membutuhkan sumber dari Hukum Islam, pendapat dari tokoh ulama, dan juga masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT