Predatory Pricing : Tantangan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Saya seorang jobseeker dan kebetulan mempunyai hobi menulis. Bagi saya menulis adalah mengutarakan isi kepala saya yang tidak bisa saya utarakan secara lisan. Tulisan juga sebagai salah satu metode saya dalam mempelajari banyak hal.
Tulisan dari isis Prianita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertumbuhan ekonomi di negara-negara telah melambat sejak pandemi Covid-19, dan sebagian dunia mengalami resesi. Untuk menghindari dan meminimalkan dampak resesi global, langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kinerja ekonomi negara antara lain penguatan usaha kecil dan menengah, peningkatan ekspor, peningkatan nilai tukar rupiah Termasuk penguatan kebijakan stabilisasi suku bunga. Di era digital seperti sekarang ini, arus informasi sangat cepat. Teknologi yang ada mempengaruhi banyak hal. Oleh karena itu, setiap orang harus beradaptasi dengannya, suka atau tidak suka. Pengusaha juga harus beradaptasi dengan ini. Di era serba digital atau digitalisasi, segala sesuatunya menjadi lebih mudah. Hal ini memudahkan para pelaku usaha untuk mengembangkan produknya dan memperkenalkannya kepada target pasarnya. Digitalisasi ini membuat segalanya lebih mudah. Dari pemasok material hingga pelaku bisnis hingga pemasaran dan periklanan di platform digital.
Keterlibatan dan pengembangan UMKM merupakan salah satu langkah yang diharapkan. Pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, sebelum kita terjun sebagai pelaku ekonomi dan mengembangkan UMKM, terlebih dahulu kita harus mengetahui bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan mesin pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi. Namun sebelum beralih ke persaingan usaha yang sehat, tentunya sebagai pelaku usaha perlu mengetahui tentang rezim kepatuhan persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mematuhi prinsip persaingan usaha dan memastikan tidak ada praktek persaingan usaha tidak sehat yang merugikan kepentingan umum, praktek monopoli, penguasaan pasar, dll. Manual kepatuhan memiliki beberapa item yang secara khusus ditetapkan oleh pemangku kepentingan ekonomi untuk menghindari pelanggaran yang merugikan banyak pihak. Program Kepatuhan Persaingan Usaha mendorong perusahaan untuk menjunjung tinggi nilai persaingan usaha yang sehat, memungkinkan perusahaan menjadi kompetitif dan inovatif.
Dalam dunia bisnis, persaingan bisnis selalu tentang mendapatkan perhatian konsumen, dan akibatnya membuat produk dan layanan mereka tunduk pada pembelian dan penggunaan konsumen. Di era digital ini, banyak pelaku bisnis yang memanfaatkan teknologi. Hal ini memungkinkan para pelaku bisnis untuk datang dari mana saja dan dari siapa saja, sehingga mudah untuk bekerja di mana saja tanpa stan atau tempat yang banyak mengeluarkan modal. Anda tinggal mendaftarkan bisnis Anda di marketplace yang menawarkannya. Lembaga riset Mandiri Institute menyebutkan 49,3% UMKM sudah memiliki akses digital selling. Tentunya digitalisasi ini sangat membantu para pelaku UMKM untuk berkembang dan menghasilkan keuntungan.
Namun kemudahan yang dibawa oleh digitalisasi tentu saja tidak menutup pengaruh dan pengaruh negatif tersebut. Berbeda dengan sebelumnya, persaingan bisnis antar pelaku ekonomi justru semakin terasa. Persaingan bisnis yang tidak sehat dapat terjadi di era digital ini. Persaingan Usaha Tidak Sehat Persaingan antara para pelaku usaha dalam produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan secara tidak sehat atau melawan hukum. Dan sebagai pelaku ekonomi, kita perlu mengetahui hukum persaingan usaha. Menciptakan persaingan yang sehat dan tidak merugikan banyak pihak.
Berikut adalah beberapa dari apa yang mungkin disebut persaingan komersial, penyalahgunaan terminologi dominan, kontrol perjanjian dan merger potensial, atau akuisisi mematikan. Menyalahgunakan posisi dominan atau kekuatan pasar dalam pengembangan bisnis meningkatkan kemampuan Anda untuk mengumpulkan data, mendapatkan keunggulan kompetitif, dan menjadi pemilik toko online. Hal ini dapat dimanfaatkan dengan adanya diskriminasi terhadap pesaing di tingkat ritel, kebijakan kehilangan penjualan dan kontrak eksklusif dengan konsumen, yang dapat menyebabkan pesaing hulu/hilir menjadi tidak kompetitif dan keluar dari pasar. Bentuk penyalahgunaan posisi dominan pada platform digital meliputi penolakan kesepakatan, pengikatan dan bundling, penetapan harga predator, penawaran eksklusif, dan diskon loyalitas.
Sebelum kita melakukan itu, kita perlu tahu apa itu. Penolakan berbisnis adalah kesepakatan antara dua atau lebih pelaku ekonomi untuk tidak berbisnis dengan pihak lain. Penetapan harga predator adalah praktik penetapan harga minimum agar tidak terjadi persaingan. Exclusive Deal & Loyalty Discount bisa disebut kontrak tertutup dimana pelaku usaha sebagai pembeli dan penjual dapat mengadakan kontrak eksklusif dan mencegah terjadinya kontrak yang sama. Bundling dan bundling adalah praktik menyetujui bahwa ketika Anda membeli suatu produk, Anda wajib membeli produk kedua dari satu toko dan bukan produk kedua di tempat lain. Dapat dikatakan bahwa praktek promosi ini adalah membeli produk secara bersamaan dalam satu paket.
Yang akan saya jelaskan adalah predatory pricing. Ini untuk menetapkan harga terendah agar tidak ada persaingan. Hal ini dapat membuat pasar rentan terhadap monopoli dan melemahkan pasar digital. Harga predator juga bisa membunuh UMKM. Tujuan penetapan harga predator adalah untuk menjangkau pelanggan baru, menghilangkan pesaing, dan menciptakan hambatan bagi pendatang baru.
Yurisdiksi di berbagai negara telah mengakui bahwa strategi penetapan harga predator dianggap ilegal, merusak pasar, tidak kompetitif, dan melanggar hukum. Sangat sulit untuk dibuktikan, tetapi itu adalah hal yang wajar dalam persaingan bisnis, karena banyak pelaku bisnis yang rasional dengan dalih pemotongan harga. Di sinilah letak peran KPPU untuk memantau pelaku usaha dan ekonomi. Ada atau tidaknya perbuatan yang melanggar aturan. Pedoman Kepatuhan Bisnis juga menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan jika ada pelaku bisnis yang melanggar atau tidak mematuhi aturan dalam menjalankan bisnis.
Dengan kemudahan era digital, sebagai pelaku ekonomi perlu menerapkan persaingan usaha yang sehat guna mewujudkan usaha yang sehat dan menguntungkan. Diharapkan juga setelah melewati pengawasan KPPU, UMKM mampu naik peringkat dan berkontribusi dalam meningkatkan kinerja perekonomian negara.
Isis Prianita, Sebagai Masyarakat Umum.
