Pembukuan sebagai Fondasi Kuat UMKM

IVANA MELINDA
Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan Bandung Angkatan 2020
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IVANA MELINDA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Merintis UMKM telah menjadi hal yang digadang-gadangkan oleh generasi muda karena kemudahan mendirikannya hanya membutuhkan modal yang kecil. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perkembangan UMKM terus meningkat dari tahun ke tahun serta UMKM telah memberikan kontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB Indonesia. Namun, merintis UMKM tidak semudah yang dibayangkan melainkan perlu memikirkan strategi yang tepat sasaran dan kemampuan yang lebih jika bisnisnya ingin berumur panjang. Salah satu kemampuan yang penting adalah menerapkan pembukuan keuangan meskipun pembukuan dalam bentuk sederhana. 7 dari 10 UMKM kesulitan bertahan sebab tidak adanya pembukuan sebagai fondasi bisnis.
ADVERTISEMENT
Pembukuan berfungsi sebagai dokumen dasar yang penting untuk perhitungan pajak penghasilan di mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tarif PPh Final UMKM 0,5% dari jumlah omzet bruto dalam satu bulan. UMKM yang memiliki omzet <4,8M dalam satu tahun memang tidak diwajibkan menggunakan pembukuan yang sesuai dengan PSAK, tetapi UMKM wajib membuat pencatatan keuangan sederhana yang terdiri dari peredaran dan penerimaan bruto sebagai dasar perhitungan jumlah pajak terutang. Perhitungan pajak penghasilan menggunakan pembukuan lebih akurat dibandingkan hanya memperkirakan omzet bulanan. Bayangkan jika seharusnya UMKM membayar pajak sebesar Rp 200.000,00 tetapi pemilik membayar sebesar Rp 400.000,00 dari hasil perkiraan, UMKM akan dirugikan serta mengurangi keuntungan usaha. Pemerintah akan menilai baik suatu usaha yang dilihat dari kepatuhan membayar pajak sehingga UMKM akan lebih mudah mendapatkan fasilitas negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengaduan ke Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa 22% permasalahan UMKM di masa pandemi adalah kesulitan mendapatkan modal tambahan dari lembaga keuangan bank karena persyaratannya tidak terpenuhi. Ketika pihak debitur mengajukan pinjaman, pihak kreditur akan meminta lampiran pembukuan keuangan sedangkan kebanyakan UMKM belum menerapkan pembukuan. Lembaga keuangan bank tidak dapat semena-mena memberikan pinjaman melainkan perlu mengukur kesanggupan UMKM dalam mengembalikan peminjamannya. Salah satu alasan lembaga keuangan bank tidak dapat memberikan pinjaman semena-mena karena Bank Indonesia sebagai bank sentral menetapkan kebijakan cadangan wajib minimum yaitu sejumlah uang yang harus dipegang oleh bank umum. Dengan demikian, lembaga keuangan bank memperketat persyaratan pinjaman kredit untuk penambahan modal bisnis tetapi proses pinjaman akan lebih mudah disetujui jika pemilik usaha melampirkan pembukuan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Laporan keuangan yang dihasilkan dari pembukuan meningkatkan efektivitas pengelolaan bisnis sehingga pelaku usaha dapat mengidentifikasi dan memprediksi masalah keuangan yang mungkin terjadi. Laporan keuangan menjadi evaluasi mengenai kinerja usaha serta memperlihatkan kondisi keuangan saat ini guna mengambil keputusan dalam merancang strategi bisnis. Menurut Srikant dan Madhav (2018, p. 23), tujuan informasi keuangan dapat membantu pemilik usaha dalam pengambilan keputusan dan perencanaan strategi untuk memenuhi tujuan organisasi di masa yang akan datang. Melalui pembukuan, pemilik UMKM dapat melihat perkembangan bisnis, termasuk keuntungan dan kerugian dalam usaha yang dijalankan. Dari data-data yang sudah dicatat sebelumnya, dapat mengetahui produk mana yang menguntungkan ataupun produk yang menimbulkan kerugian sehingga pemilik usaha dapat mengambil keputusan apakah produknya tetap dipertahankan atau tidak diproduksi kembali.
ADVERTISEMENT
Begitu banyak manfaat yang didapatkan dari penerapan pembukuan, menunjukkan betapa pentingnya UMKM melakukan pembukuan keuangan untuk usahanya. Pembukuan bukanlah suatu hal yang rumit untuk dipelajari, cukup membuat pencatatan transaksi sederhana untuk memulainya. UMKM pun membutuhkan pembukuan sebagai data untuk pengambilan keputusan dalam merancang strategi bisnis. Selain itu, jika pemilik membutuhkan modal tambahan dan mengajukan kredit, syarat penting dari lembaga keuangan bank yaitu melampirkan pembukuan yang jelas. Semakin banyak UMKM yang melek pembukuan, maka pilar perekonomian Indonesia sudah memiliki fondasi yang kuat untuk bertahan di situasi perekonomian yang tidak pasti.
Referensi:
Datar, S.M, & Rajan, M.V. (2018). Horngren's Cost Accounting: A Managerial Emphasis. Edinburgh: Pearson Education.