Polemik Calon Pemimpin Perempuan di Pemilu 2024 dari Sudut Pandang Gen Z

Izaya Adzikra Rizky
Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Brawijaya
Konten dari Pengguna
20 Desember 2023 11:39 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Izaya Adzikra Rizky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemimpin perempuan dalam dunia kerja dan politik | sumber : unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemimpin perempuan dalam dunia kerja dan politik | sumber : unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemimpin Perempuan di Pemilu 2024 Menurut Gen Z
Keterwakilan perempuan di setiap ajang Pemilihan Umum sangatlah minim. Hal tersebut menjadikan eksistensi perempuan tidak seimbang apabila dibandingkan dengan jumlah laki-laki di pemerintahan dan dunia politik Indonesia. Sepanjang sejarahnya, negara Indonesia pernah memiliki Presiden perempuan. Namun, sedikit yang menyadari bahwa sosok Presiden ke-5 Indonesia itu bukan dipilih melalui ajang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Tak perlu bergeser terlalu jauh pada pencalonan kandidat eksekutif, di negara ini, pemilihan legislatif akan jauh lebih dipandang realistis untuk seorang perempuan. Hal tersebut dibuktikan dengan sederet perempuan yang berhasil tampil di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan nihilnya calon perempuan setiap ajang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Kondisi Perempuan dalam Pemilihan Umum 2024

Meski pencalonan legislatif dalam Pemilu dianggap lebih memungkinkan untuk perempuan. Upaya dan regulasi yang ada masih terkesan dihalang-halangi oleh pembuat kebijakan, komisi yang bertugas, hingga Partai Politik di Indonesia. Berdasarkan hasil data Pemilihan Umum hingga tahun 2019, keterwakilan perempuan di Legislatif Nasional (DPR RI) sebesar 20,8% atau hanya ada 120 anggota perempuan dari 575 anggota DPR RI secara keseluruhan. Padahal, jelas disebutkan dalam Undang-Undang tahun 2017 Pasal 407 ayat (1), bahwa Partai Politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30% tidak akan bisa mengajukan calon legislatif di Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Adapun data per 2024 menunjukkan, bahwa mayoritas Partai Politik di Indonesia tidak berhasil memenuhi kuota keterwakilan perempuan untuk calon Legislatif di Pemilu 2024. Hanya terdapat satu partai yang bisa mencapai kuota 30 persen keterwakilan perempuan di 84 daerah pemilihan, yaitu Partai Keadilan Sosial (PKS). Meski begitu, belasan Partai Politik yang tidak memenuhi kuota persenan keterwakilan perempuan tersebut masih tetap bisa maju dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Dengan adanya sikap represif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pengamanatan Undang-Undang Pemilihan Umum Pasal 407 ayat (1), kebijakan beserta implikasi KPU perlu kembali dipertanyakan.

Standar Ganda yang Membelenggu Perempuan

Di dalam realita negeri ini, perempuan masih menghadapi tantangan besar terkait standar ganda dan diskriminasi gender. Meskipun hak-hak perempuan tengah gencar diperjuangkan, data menunjukkan bahwa kesenjangan gender masih menjadi permasalahan yang merajalela di berbagai sektor kehidupan, salah satunya pemerintahan dan politik.
ADVERTISEMENT
Menurut Data Statistik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perempuan di Indonesia hanya memiliki kontribusi sekitar 19,7 persen di bidang parlemen per tahun 2022. Data tersebut mencerminkan bahwa adanya ketidaksetaraan yang signifikan dalam representasi politik. Adanya keterbatas akses dan stereotip gender dalam politik yang menciptakan tantangan serius bagi perempuan untuk terjun di pemerintahan dan politik.
Beberapa kasus standar ganda terhadap perempuan kerap terjadi menjelang Pemilu 2024. Contohnya di dalam kasus blusukan calon legislatif yang terekspos di media sosial. Terlepas dari sentimen positif ataupun negatif, komentar yang diterima oleh calon anggota legislatif laki-laki dan perempuan jauh berbeda. Terhadap calon laki-laki, masyarakat cenderung memuji hingga mengkritik hal-hal pragmatis terkait kegiatan yang dilakukan peserta calon. Namun, terhadap calon perempuan, masyarakat cenderung membahas hal-hal yang berada di luar kebijakan pragmatis. Seperti riasan dan perhiasan yang dikenakan, latar belakang calon, hingga kehidupan personal peserta calon perempuan. Framing media turut terjadi pada peserta calon legislatif perempuan. Pemberitaan terkait calon perempuan di media massa identik dikaitkan dengan standarisasi fisik, gaya hidup, hingga kehidupan personal.
Ilustrasi Generasi Z | sumber : freepik.com

Pandangan Pemilih Pemula terhadap calon perempuan

Pemilihan Umum tahun depan akan didominasi oleh pemilih pemula. Sebanyak 56 persen atau lebih dari seratus juta jiwa Generasi-Z hingga Milenial akan mendatangi Tempat Pemilihan Umum (TPU) pada 14 Februari 2024. Dominasi anak muda dalam Pemilu memang tak dapat dipungkiri, karena mayoritas para calon peserta Pemilihan Umum, mulai dari tingkat Capres-Cawapres hingga Kepala Daerah berlomba-lomba untuk mengambil simpati mereka. Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa suara anak muda mengenggam pengaruh besar terhadap hasil Pemilihan Umum di tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Dengan pengaruh yang mendominasi, survei dari Universitas Indonesia tahun 2022 membuktikan bahwa Generasi-Z dan Milenial mendukung penuh perempuan menjadi seorang presiden. Tidak hanya itu, berdasarkan data, sebagian besar anak muda memiliki sentimen yang positif terhadap calon pemimpin perempuan di pemerintah dan dunia politik.
Bagi Tiara (19) seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional Universitas Brawijaya, calon perempuan di Pemilu 2024 akan menjadi langkah pasti bagi Indonesia untuk menjunjung kesertaraan gender.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Wafa (20), mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya berpendapat bahwa jabatan perempuan di tatanan pemerintahan bisa menyeimbangkan keterwakilan perempuan secara general, supaya hak-hak perempuan yang ‘sekiranya’ terbungkam bisa diwujudkan.
ilustrasi kebijakan | sumber : freepik.com

Implikasi kebijakan di masa depan

Optimisme yang ada di kalangan anak muda terhadap calon pemimpin perempuan di dunia pemerintahan dan politik bisa menjadi langkah maju bagi Indonesia untuk menegakkan kesetaraan gender. Perempuan dalam arena pemerintahan dan politik akan membentuk pondasi yang kuat untuk pembangunan keberlanjutan di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Langkah realistis yang bisa diwujudkan berasal dari penegakkan kebijakan Undang-Undang Pemilihan Umum terkait kuota persenan keterwakilan perempuan di Partai Politik. Dengan ketidak tegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelewengan Partai Politik terkait regulasi tersebut, membuat hak perempuan di Politik terkesan dihalangi dan disepelekan. Oleh karena itu, KPU harus lebih tegas pada Partai Politik terkait calon keterwakilan perempuan mereka. Supaya akan lebih banyak perempuan yang berkompetisi dalam pemilihan, sehingga terciptanya panggung Pemilu Indonesia yang merata dan inklusif.
Evaluasi yang teratur dan transparan di Pemilu turut membantu untuk memastikan bahwa kebijakan terkait keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi retorika belaka, melainkan terwujud dalam tindakan nyata.