Apa itu kewajiban pengembang? | frequently asked questions

Jakarta Property Institute
JPI adalah lembaga non profit yang memiliki misi membantu Jakarta menjadi kota lebih layak huni.
Konten dari Pengguna
9 Juni 2020 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jakarta Property Institute tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
source: pixabay
Di sektor properti, kita kadang membaca berita tentang pengembang yang belum menunaikan kewajiban pada pemerintah daerah untuk membangun fasilitas publik. Di lingkup Provinsi DKI Jakarta, akumulasi nilai kewajiban tersebut beragam, tergantung dari jangka waktu sejak kapan mulai menghitungnya. Ada yang bilang total kewajiban pengembang berjumlah Rp 22 triliun, ada lagi yang menyatakan Rp 13 triliun. Namun, bagaimana sebenarnya proses timbulnya kewajiban hingga tercatat menjadi piutang menahun bagi pemerintah?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya apa itu kewajiban pengembang?
Pengembang yang membangun ABC memiliki kewajiban untuk membangun fasilitas publik. Kewajiban tersebut tertuang dalam Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang diterbitkan pemerintah daerah. Bentuk kewajibannya yakni membangun sejumlah fasilitas publik lalu menyerahkannya kepada pemerintah. Adapun memiliki IPPR merupakan salah satu syarat dalam proses memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Siapa dan bagaimana cara menentukan kewajiban pengembang?
Pemerintah daerah menetapkan jenis-jenis kewajiban berdasarkan perhitungan tertentu, seperti luas ruang terbangun atau kapasitas bangunan. Bila membangun apartemen, pengembang swasta akan diminta membangun rumah susun subsidi. Bila membangun perkantoran, pengembang biasanya diminta untuk membangun kantin karyawan atau fasilitas lainnya.
Mengapa pengembang dibebankan kewajiban padahal sudah membayar pajak?
Benar, bahwa pengembang juga membayar pajak dan mematuhi persyaratan lain sebelum memperoleh IMB. Kewajiban ini adalah salah satu bentuk kontribusi tambahan pengembang terhadap kota yang menjadi lokasi mereka melakukan kegiatan komersial. Oleh karena itu, bentuk kewajibannya kebanyakan berupa fasilitas atau infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Mengapa banyak pengembang yang belum memenuhi kewajibannya?
Melaksanakan kewajiban dan menyerahkannya setelah terbangun ke pemerintah daerah nyatanya tidak semudah yang dikira. Untuk membangun rumah susun bersubsidi misalnya, pengembang harus menunggu kesiapan lahan dari pemerintah. Selama lahannya belum tersedia, maka kewajiban itu akan terus tercatat sebagai utang pengembang.
Penyerahan kewajiban juga seringkali terkendala. Kendala biasanya terjadi jika dinas atau badan yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya belum siap. Kesiapannya meliputi anggaran, sumber daya manusia, dan teknologi pemeliharaan yang dibutuhkan.
Efeknya bukan sekadar kewajiban yang belum terlunasi dari sisi pengembang dan piutang yang belum tertagih dari sisi pemerintah. Penyerahan kewajiban yang terhambat juga berdampak pada makin lamanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit. Tanpa SLF, penyerahan Akta Jual Beli kepada konsumen tidak bisa dilakukan. Semua merugi, termasuk konsumen.
ADVERTISEMENT
Itu sebabnya, inovasi kebijakan dalam tata kelola pelaksanaan serta penyerahan kewajiban pengembang bersifat mutlak. Pertumbuhan ekonomi yang bergairah muncul dari adanya inovasi kebijakan. Jakarta Property Institute (JPI) siap membantu pemerintah menggali solusi alternatif agar pengembang bisa memenuhi kewajiban mereka segera.
...
Silakan kunjungi website dan akun Instagram kami untuk informasi lebih lanjut seputar perkembangan Jakarta yang layak huni dan kirim surel ke [email protected] untuk ide dan gagasan.