Bagaimana Sistem E-Tilang Bekerja?

Jakarta Smart City
Mewujudkan ekosistem kota cerdas 4.0
Konten dari Pengguna
22 Oktober 2018 14:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jakarta Smart City tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bagaimana Sistem E-Tilang Bekerja?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Foto: Liputan6
E-Tilang sudah mulai diberlakukan uji cobanya selama bulan Oktober 2018 di Jalan Sudirman-Thamrin. Smartcitizens pasti sudah tahu bukan mengenai inovasi tersebut? Kalau belum, tidak perlu khawatir karena E-Tilang bukan hal yang harus ditakutkan, bahkan sebaliknya, teknologi tersebut akan membuat kita berkendara dengan lebih aman dan nyaman di ibukota.
ADVERTISEMENT
E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya. Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank.
Seperti dilansir dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, begini cara kerja CCTV dari sistem tersebut:
Ada empat CCTV yang dipasang di titik-titik stragegis sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Jadi, jangan kaget kalau kamu tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan untuk membayar tilang jika melanggar lalu lintas, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan secara diam-diam.
ADVERTISEMENT
Terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditindak di ujicoba selama bulan Oktober ini, yaitu pelanggaran marka jalan, lampu lalu lintas (traffic light), dan aturan ganjil genap.
Cara agar kita tidak kena E-Tilang sangatlah mudah. Betul, kita hanya perlu menaati peraturan lalu lintas. Tentu bukan hal sulit untuk mematuhi marka-marka jalan yang ada, berkendara dengan kecepatan wajar, serta membawa SIM dan STNK. Bukan hanya terhindar dari denda tilang, dengan melakukan hal tersebut kita juga berkontribusi untuk mewujudkan smart mobility di ibukota; risiko kecelakaan dapat berkurang dan kondisi lalu lintas jadi lebih baik.
Sistem E-Tilang atau E-TLE ini tentunya dapat menyederhanakan proses birokrasi penilangan serta menghindari adanya pungutan liar di jalanan. Setelah masa uji coba, sistem E-Tilang akan diberlakukan mulai 1 November 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
***
Artikel terbaru tentang Jakarta Smart City bisa diakses melalui smartcity.jakarta.go.id. Pastikan juga mengikuti media sosial berikut untuk informasi terkini tentang Jakarta Smart City.