Tiga Cara Pemprov DKI Jakarta Menerapkan Kebijakan Non-Tunai

Jakarta Smart City
Mewujudkan ekosistem kota cerdas 4.0
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2017 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jakarta Smart City tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
ADVERTISEMENT
Giat mewujudkan cashless society melalui penerapan kebijakan non-tunai merupakan salah satu program yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun belakangan. Mengapa harus non-tunai? Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Tanpa uang tunai, setiap transaksi akan memiliki catatan elektronik sehingga mudah dilacak.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung kebijakan non-tunai, Bank DKI yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membangun sebuah sistem keuangan bernama Cash Management System. Sistem ini telah digunakan oleh 770 instansi pemerintahan di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki JakOne yang memiliki banyak manfaat, misalnya sebagai alat pembayaran dan penyaluran subsidi.