Pihak-Pihak yang Andil dalam Menjaga Hak-Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Jamar Tonggi Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Pengaturan tentang sistem peradilan Anak di Indonesia berisi 108 pasal yang pada tanggal 30 Juni 2012 ditandatangani oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Dalam rangka mewujudkan penyelesaian yang baik mengenai konflik hukum yang berkaitan dengan anak,entah itu anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, dan anak sebagai saksi tindak pidana. Pastinya Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diketahui juga adanya hak hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebab terjaganya hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum termasuk perwujudan penyelesaian Sistem Peradilan Pidana Anak yang baik. Adapun hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 3, antara lain:
Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya,
Dipisahkan dari orang dewasa,
Melakukan kegiatan rekreasional,
Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya,
Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, dan
Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Kemudian, Sistem Peradilan Anak pun mengutamakan pendekatan Keadilan yang tidak berfokus pada hukuman penjara, yaitu pada bagaimana perbaikan atau pemulihan keadaan korban setelah terjadinya suatu tindak pidana yaitu dengan pendekatan restoratif, lalu wajib diupayakan dengan diversi yang bertujuan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak, yang kemudian hal tersebut menjaga hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum.
Selanjutnya terkait pihak-pihak yang yang andil dalam menjaga hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu sebagai berikut;
Penyidik yang merupakan penyidik Anak diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU No.11 Tahun 2012;
Penuntut Umum yaitu penuntut umum Anak dalam Pasal 1 angka 9 UU No.11 Tahun 2012;
Hakim yaitu hakim Anak Pasal 1 angka 10 UU No.11 Tahun 2012;
Hakim Banding yaitu hakim banding Anak dalam Pasal 1 angka 11 UU No.11 Tahun 2012;
Hakim Kasasi yaitu hakim kasasi Anak dalam Pasal 1 angka 12 UU No.11 Tahun 2012;
Pembimbing Kemasyarakatan yaitu pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana dalam Pasal 1 angka 13 UU No.11 Tahun 2012;
Pekerja Sosial Profesional yaitu seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang mempunyai kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian pada pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU No.11 Tahun 2012;
Tenaga Kesejahteraan Sosial yaitu seseorang yang dilatih dan dididik dengan profesional untuk melakukan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang kesejahteraan sosial Anak diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No.11 Tahun 2012;
Keluarga yaitu orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak diatur dalam Pasal 1 angka 16 UU No.11 Tahun 2012;
Wali yaitu orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak (Pasal 1 angka 17 UU No.11 Tahun 2012);
Pendamping yaitu orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung diatur dalam Pasal 1 angka 18 UU No.11 Tahun 2012;
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur Pasal 1 angka 19 UU No.11 Tahun 2012;
Lembaga Pembinaan Khusus Anak disingkat LPKA yaitu lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya, terdapat dalam Pasal 1 angka 20 UU No.11 Tahun 2012;
Lembaga Penempatan Anak Sementara disingkat LPAS yaitu tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung (Pasal 1 angka 21 UU No.11 Tahun 2012);
LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) yaitu lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak (Pasal 1 angka 22 UU No.11 Tahun 2012);
Klien Anak yaitu Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan, terdapat dalam Pasal 1 angka 23 UU No.11 Tahun 2012;
Balai Pemasyarakatan yang disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan (Pasal 1 angka 24 UU No.11 Tahun 2012).
Referensi:
Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan karya Fransiska Novita Eleanora, S.H., M.Hum, Zulkifli Ismail, S.H., M.H., Ahmad, S.Psi., S.H., M.M., M.H. dan Melanie Pita Lestari, S.S., M.H
