Pihak-Pihak yang Andil dalam Menjaga Hak-Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Jamar Tonggi Ritonga
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
26 Mei 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jamar Tonggi Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/08/28/19/53/court-2691100_1280.png
zoom-in-whitePerbesar
https://cdn.pixabay.com/photo/2017/08/28/19/53/court-2691100_1280.png
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Pengaturan tentang sistem peradilan Anak di Indonesia berisi 108 pasal yang pada tanggal 30 Juni 2012 ditandatangani oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mewujudkan penyelesaian yang baik mengenai konflik hukum yang berkaitan dengan anak,entah itu anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, dan anak sebagai saksi tindak pidana. Pastinya Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diketahui juga adanya hak hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebab terjaganya hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum termasuk perwujudan penyelesaian Sistem Peradilan Pidana Anak yang baik. Adapun hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 3, antara lain:
ADVERTISEMENT
Kemudian, Sistem Peradilan Anak pun mengutamakan pendekatan Keadilan yang tidak berfokus pada hukuman penjara, yaitu pada bagaimana perbaikan atau pemulihan keadaan korban setelah terjadinya suatu tindak pidana yaitu dengan pendekatan restoratif, lalu wajib diupayakan dengan diversi yang bertujuan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak, yang kemudian hal tersebut menjaga hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum.
Selanjutnya terkait pihak-pihak yang yang andil dalam menjaga hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Referensi:
Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan karya Fransiska Novita Eleanora, S.H., M.Hum, Zulkifli Ismail, S.H., M.H., Ahmad, S.Psi., S.H., M.M., M.H. dan Melanie Pita Lestari, S.S., M.H