Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Pewaris

Jamar Tonggi Ritonga
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
20 November 2022 13:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jamar Tonggi Ritonga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh RODNAE Productions: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-tangan-refleksi-emas-8370784/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh RODNAE Productions: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-tangan-refleksi-emas-8370784/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti yang kita ketahui, bahwa ketika seseorang meninggal dunia, tentu akan meninggalkan sebuah peninggalan yang sering kita sebut harta warisan. Warisan tersebut tidak hanya berupa harta seperti aset-aset, uang, emas, dan banyak lagi. Tetapi warisan juga bisa berupa utang dan kewajiban lainnya.
ADVERTISEMENT

A. Unsur warisan

Dalam pembahasan mengenai warisan, terdapat hal-hal yang perlu diketahui. Seperti unsur-unsur dalam warisan yang perlu kita pahami. Terdapat tiga unsur yang ada dalam warisan, yaitu pewaris, harta warisan, dan ahli waris. Adapun pengertian dari ketiga unsur tersebut yaitu:
1. Pewaris
Pewaris merupakan orang yang memberi peninggalan atau warisan, yaitu seseorang yang meninggal dunia lalu meninggalkan sejumlah harta kekayaan, peninggalan, maupun wasiat.
2. Harta warisan
Harta warisan merupakan harta bawaan ditambah bagian asal harta beserta selesai dipergunakan untuk kebutuhan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang serta pemberian kepada kerabat.
3. Ahli waris
Ahli waris ialah orang-orang yang mempunyai hak dalam harta warisan yang diberikan oleh pewaris. Pada buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Sajuti Thalib mendefinisikan bahwa, ahli waris ialah orang yang memiliki hak untuk mendapatkan porsi dari harta yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT

B. Tanggung jawab ahli waris

Selain unsur-unsur warisan terdapat pula hal-hal lain yang perlu dipahami mengenai warisan. Seperti orang yang berhak mendapat warisan, penghalang warisan yang menyebabkan keguguran hak ahli waris dalam menerima warisan, hak-hak yang didapatkan ahli waris, kewajiban atau tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh ahli waris sebelum menerima warisan dari pewaris, dan banyak lagi hal yang perlu dipahami mengenai warisan.
Berbicara mengenai pembagian warisan, terdapat hukum yang berlaku dan mengatur proses mengenai pembagian warisan tersebut, hukum tersebut biasa kita namakan hukum waris. Adapun pengertian hukum waris dalam hukum perdata merupakan hukum yang mengatur mengenai perpindahan harta benda orang yang wafat dan akibat-akibatnya bagi ahli waris. Ada pula pengertian lain dari hukum waris menurut ahli yang bernama Wirjono Prodjodikoro, hukum waris adalah peraturan tentang kedudukan kekayaan seseorang saat pewaris sebagai orang yang memiliki kekayaan meninggal dunia disertai cara berpindahnya harta tersebut kepada ahli waris yang masih hidup. Menurut Gregor van der Burght Hukum waris merupakan kumpulan aturan, yang mengatur akibat-akibat hukum harta kekayaan dalam kematian, perpindahan harta kekayaan yang ditinggalkan orang yang wafat dan akibat-akibat hukum yang disebabkan perpindahan ini bagi para penerimanya, baik dalam hubungan dan perimbangan antara mereka satu dan yang lain maupun dengan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Dalam pembagian warisan, seseorang yang berhak menerima warisan atau ahli waris mempunyai hak yang didapatkan dan kewajiban atau tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Bagi seorang ahli waris, sebelum dia mendapatkan hak dan menerima warisan dari pewaris, wajib baginya untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap pewaris terlebih dahulu. Adapun kewajiban-kewajiban atau tanggung jawab yang harus dilaksakan tersebut, dalam kompilasi hukum islam pasal 175 yakni pada ayat 1 mengenai kewajiban ahli waris terhadap pewaris, diantaranya:
1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
2. Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
3. Menyelesaikan wasiat pewaris.
4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai tanggung jawab seorang ahli waris terhadap pewaris. Jadi, seorang ahli waris yang behak menerima warisan dari pewaris wajib melaksanakan kewajiban atau tanggung jawabnya terhadap pewaris sebelum menerima harta warisan tersebut. Seperti yang telah disebutkan dalam kompilasi hukum islam pasal 175 yakni ayat 1 di atas.
Daftar Pustaka
https://hukum.uma.ac.id (2022,10 Maret) Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Islam. Diakses pada 20 November 2022, dari https://hukum.uma.ac.id/2022/03/10/tata-cara-pembagian-harta-warisan-dalam islam/#:~:text=Harta%20warisan%20merupakan%20harta%20bawaan,hutang%20serta%20pemberian%20buat%20kerabat.
http://repository.uin-suska.ac.id AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM. Diakses pada 20 November 2022, dari http://repository.uin-suska.ac.id/6390/3/BAB%20II.pdf
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id (2014,3 Mei) Pelaksanaan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris atas Fasilitas Kredit ”Solusi Modal” Tanpa Jaminan (Studi di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Solusi Modal Jombang). Diakses pada 20 November 2022, dari http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/322#:~:text=Tanggung%20jawab%20ahli%20waris%20terhadap%20pewaris%20telah%20disebutkan%20dalam%20KHI,berupa%20pengobatan%2C%20perawatan%20termasuk%20kewajiban
ADVERTISEMENT
https://lsc.bphn.go.id cara membagi warisan. Diakses pada 20 November 2022, dari https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=383#:~:text=Terdapat%20tiga%20unsur%20pada%20warisan,yang%20dapat%20dinilai%20dengan%20uang.