2 Pelaku Peredaran 8,2 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Diamankan di Jambi

Konten Media Partner
30 September 2021 20:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sisik trenggiling seberat 8,2 kilogram yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sisik trenggiling seberat 8,2 kilogram yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA Jambi dan Polda Jambi berhasil menghentikan peredaran sisik trenggiling (manis javanicus) seberat 8,2 kilogram.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan dari ketiga instasi itu telah mengamankan 2 pelaku di Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, (29/9).
Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) dan WA (26) bermula adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi atau pengiriman paket sisik trenggiling," kata Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Venri, Kamis (30/9).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Venri, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan kepolisian dan BKSDA Jambi untuk melakukan penindakan.
"Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera," tuturnya.
Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ncaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)