2 Terdakwa Perdagangan Kulit Macan di Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
17 Juni 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan tuntutan kasus perdagangan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan tuntutan kasus perdagangan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut pemilik kulit macam dahan, Sulaiman, dengan tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain Sulaiman, perantara jual beli kulit macan dahan, Syamsudin, juga dituntut bersalah. Terdakwa Syamsudin dituntut lebih ringan, dia dituntut 2 tahun penjara. Jaksa Shandra Fransisca menuntut agar Majelis Hakim yang diketuai Hakim Syafrizal Fakhmi memvonis mereka bersalah. "Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana perniagaan satwa dilindungi," kata Shandra membacakan surat tuntutan, Kamis (17/6) di Pengadilan Negeri Jambi. Kedua terdakwa, menurut penuntut umum terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf di UU RI No.5 Tahun 1990 Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain pidana penjara, kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui Pengacara, Pardo Sinaga, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan Senin (21/6) pekan depan. Di persidangan sebelumnya, terdakwa Sulaiman mengaku mendapat macan dahan dari hasil jeratannya di perkebunan karet. Terdakwa mengaku kalau jerat yang dia buat sebenarnya bukan untuk macan, melainkan untuk menjerat babi. Namun, yang terjerat saat itu adalah macan dahan. Setelah macan itu terjerat, Terdakwa menunggu macan tersebut mati. Baru kemudian dia menguliti macan tersebut. Sedangkan daging macan dibuangnya di perkebunan itu. Setelah menguasai kulit macan itu, dia meminta Syamsudin untuk mencarikan pembeli. Terdakwa rencananya akan menjual kulit macan tersebut dengan harga Rp 15 juta. Setelah Syamsudin mendapat calon pembeli, Syamsudin mengambil kulit macan dari Sulaiman. Sehari kemudian Sulaiman ditangkap. Syamsudin sudah lebih dulu ditangkap. Diterangkan Syamsudin, calon pembeli yang tidak dikenalnya menawar kulit macan seharga Rp 40 juta. Namun belum menerima uang itu. Dia hanya menerima telepon dari calon pembeli. Dia diarahkan ke lokasi transaksi di SPBU di kawasan Jambi Selatan. Terdakwa Syamsudin ditangkap pada 7 Februari 2021 oleh tim dari Polda Jambi dan Ditjen Gakkum KLHK di kawasan Pal Merah Kota Jambi. Meski ditangkap di Jambi, kulit macan tersebut berasal dari Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, daerah asal Sulaiman.
ADVERTISEMENT