3 Kurir 5,2 Kilogram Sabu di Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
18 Mei 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua saksi dari Kepolisian memberikan kesaksian pada kasus 5,2 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Dua saksi dari Kepolisian memberikan kesaksian pada kasus 5,2 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tiga orang kurir 5,2 kilogram sabu-sabu, Steven Oktafianus Manalu alias Boboho, Rudi Handoko, dan Masran, divonis masing-masing 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan dibacakan majelis yang diketuai Syafrizal bersama 2 hakim anggota, Inna Herlina dan Syafrizal Fakhmi, Rabu (18/5). Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi selama 13 tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tambahan mereka juga turun dari tuntutan sebesar masing-masing Rp 7 miliar lebih dengan subsider 6 bulan kurungan.
Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Harmain, mengatakan, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. "Terdakwa menerima, tapi jaksa pikir-pikir," kata Harmain, Rabu (18/5).
Kronologi
Pada 14 Oktober 2021, Rudi dihubungi Boboho, meminta Rudi mencari mobil untuk membawa sabu-sabu ke Lampung, dan disanggupi Rudi.
ADVERTISEMENT
Kepada pemilik mobil, Rudi mengaku ingin membawa mobil ke Padang. Rudi melapor ke Boboho, dan dikabarkan kalau Rudi akan mengantar sabu-sabu bersama Anggi. Kemudian Rudi pergi ke Anggi, selanjutnya menjemput mobil dengan alasan akan pergi ke Padang.
Keesokan harinya mereka bertemu Boboho dan mengambil uang senilai Rp 10 juta sebagai uang jalan.
"Sedangkan upahnya sebesar Rp 15 juta perkilonya dan sisanya nanti akan dibayarkan setelah sabu berhasil diantar ke Lampung," bunyi dakwaan penuntut umum.
Setelah itu mereka menjemput David, kemudian disusul Masran dan Anggi. Setelah itu Boboho dan Masran pergi menjemput sabu-sabu dan dimuat ke dalam mobil yang dirental Rudi.
Kemudian, Rudi, Anggi, dan David berangkat dengan tujuan Lampung. Mereka membawa 5 paket sabu-sabu yang dibungkus plastuk teh warna hijau yang dimasukkan ke dalam 5 karung beras.
ADVERTISEMENT
Mereka berhenti makan di kawasan Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Setelah itu, tidak lama berjalan mobil yang digunakan mogok. Mereka mendorong mobil ke parkiran sebuah rumah makan di kawasan Mestong, Muaro Jambi. Kemudian mencoba menghubungi montir untuk memperbaiki mobil.
Tidak lama setelah itu mereka didatangi dua pria yang mengaku yang mengaku personil intel Polresta Jambi. Dua orang itu mengaku sebagai kenalan dari pemilik mobil dan akan menjemput mobil itu. Namun Rudi bilang kalau dia akan mengantar sendiri mobil itu ke pemiliknya.
Saat Rudi menghubungi pemilik mobil, pemilik mobil meminta Rudi untuk menyerahkan mobil kepada dua orang itu, yang diakui sebagai keluarganya.
Saat itu belum ketahuan jika muatan mobil adalah sabu-sabu. Mereka menurunkan karung berisi sabu-sabu tersebut.
ADVERTISEMENT
Dibantu Anggi dan David, karung-karung diturunkan. Rudi pun diam-diam pergi dari lokasi dan bersembunyi dibelakang sebuah SPBU. Kemudian pergi ke arah pemukiman. Anggi dan David pun pergi dan tidak diketahui Rudi.
Rudi meminta tolong kepada seorang tukang ojek yang ditemuinya, dan meminta agar menghubungi loket travel Ratu Intan dan memesan tiket ke Pekan Baru.
Dia diantarkan ke loket Ratu Intan. Namun sesampainya di loket Ratu Intan, dia ditangkap polisi dari Polresta Jambi. Ditanyai soal Anggi dan David, Rudi mengaku tidak tahu. Mengenai sabu-sabu yang dia tinggalkan di depan rumah makan di Muaro Jambi, diakui Rudi adalah milik Steven Oktavian Manalu, alias Pendi, alias Boboho. "Itu punya Pendi pak," bunyi dakwaan menirukan jawaban Rudi.
ADVERTISEMENT
Rudi mengaku hanya disuruh mengantarkan ke Lampung. Rudi kemudian dibawa ke lokasi dia meninggalkan karung berisi sabu-sabu tersebut. Kemudian digelandang ke Polda Jambi.
Dari pengembangan polisi, Steven alias Boboho dan Masran berhasil ditangkap di Pekan Baru. Dari hasil pemeriksaan, Steven mengaku jika dia yang memerintahkan Rudi.