3 Perampok Bersenjata Api di Jambi Terancam 12 Tahun Penjara

Konten Media Partner
25 Januari 2021 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku berasal dari Sumatera Selatan, yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku berasal dari Sumatera Selatan, yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Terkait penangkapan tiga perampok bersenjata api di Kota Jambi beberapa waktu lalu, Polresta Jambi menggelar ungkap kasus yang membeberkan identitas dan asal para pelakunya, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
Ketiga perampok sadis yang beraksi menggunakan senjata api tersebut, berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) ditembak polisi di Jambi karena merampok di sebuah toko AKI Puncak Jaya Baterai, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Tiga pelaku warga Sumsel itu, di antaranya, Randi Radius (38), Iswandi (36) dan Sukardi (29) yang saat ini terus diperiksa intensif Polresta Jambi. Polisi berhasil menyita berbagai macam barang bukti dari tangan pelaku, setelah itu langsung dibawa ke Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengungkapkan tiga orang perampok sadis yang telah ditangkap itu langsung ditetapkan jadi tersangka.
"Tiga pelaku merupakan asal Sumatera Selatan dan sudah jadi tersangka," tegasnya.
Awal kejadian, saat itu tiga orang pelaku merampok di sebuah toko dengan cara merusak pintu. Sementara korban pemilik toko bernama Lidia yang mengetahui itu, langsung keluar dan sontak terkejut melihat tiga orang perampok di dalam tokonya.
ADVERTISEMENT
"Saat korban hendak teriak, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata api dan korban pun langsung diam. Para pelaku langsung leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.
Para pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 24 Januari 2021 dan dalam penangkapan para pelaku oleh tim Reskrim sempat melawan dan anggota langsung melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kedua kaki para pelaku.
"Aksi ketiga pelaku sempat terekam CCTV dan dari rekaman tersebut dengan mudah pelaku ditangkap tepatnya di kos-kosan Kota Jambi. Atas perbuatannya, mereka terancam 12 tahun penjara," pungkasnya.