3 Pria Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu di Gentala Arasy, Jambi

Konten Media Partner
28 November 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polresta Jambi. (Foto: Dok Polresta Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polresta Jambi. (Foto: Dok Polresta Jambi)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polresta Jambi. Ketiga pria tersebut diamankan saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi, Minggu (27/11).
ADVERTISEMENT
Para pelaku ini bernama M Ridwan (34), M Roni (29), dan Muzani (34). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jembatan Gentala Arasy. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan dua orang laki-laki.
"Keduanya mempunyai gerak-gerik yang mencurigakan. Mereka mengaku bernama M Ridwan dan M Roni," ujarnya, Senin (28/11).
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket kecil narkotika di genggaman tangan M Roni. "Dia mengaku bahwa sabu itu rencananya dijual kepada pembeli yang memesan kepada M Ridwan di salah satu warnet. Pemesan ini bernama Muzani," ungkap Niko.
ADVERTISEMENT
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Muzani. Pelaku ini diamankan saat di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Dari tangan Muzani, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket kecil .
"Saat diinterogasi, Muzani mengakui sebelumnya ada yang menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu kepada M Ridwan. Sabu yang ditemukan dari pelaku Muzani, didapatkan dari pelaku Awaludin yang belum tertangkap," kata Niko.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 8 paket kecil sabu, 2 lembar kertas timah rokok, dan 2 unit handphone.
(M Sobar Alfahri)