news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

355 Gram Sabu dan 819 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 1 Pelaku Ditangkap

Konten Media Partner
30 Maret 2020 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
355 Gram Sabu dan 819 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 1 Pelaku Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi dan BNN Provinsi Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 355 gram dan 819 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, diamankan petugas dari tangan pelaku berinisial NA di kawasan Pematang Sulur, Kota Jambi, pada hari Kamis (26/3) lalu.
Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tim masih akan melakukan pendalaman atas tangkapan itu," kata AKBP Agus Setiawan, Senin (30/3).
Pelaku diamankan petugas di kediamannya dan saat diamankan memang tidak ditemukan barang haram ditangannya.
Hanya saja saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan barang bukti Narkotika di luar rumahnya. Pada saat itu juga pelaku mengakui kepemilikan sabu dan ekstasi tersebut.
"Tidak ada perlawanan sama sekali oleh pelaku setelah itu kita bawa ke BNN Kota Jambi untuk menjalani pemeriksaan, saat ini pelaku masih ditahan," tegasnya.
ADVERTISEMENT