Kapolda Jambi pemadaman api.jpg

39 Orang dan 1 Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

26 September 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS memadamkan api karhutla. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS memadamkan api karhutla. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 39 tersangka perorangan dan 1 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Usai mendampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo, melakukan pengecekan karhutla di Kabupaten Muaro, Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS menyebutkan pihaknya sudah menetapkan 40 tersangka.
"Sampai hari ini, sudah ditetapkan 40 tersangka. Para tersangka terdiri atas 39 perorangan dan 1 korporasi. Perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan," katanya, Selasa (24/9).
Polda Jambi juga melakukan penanganan terhadap 4 korporasi, namun sampai kini belum bisa diproses lebih lanjut karena kondisinya masih dalam keadaan terbakar.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai hasil penyelidikan.
Penetapan tersangka kasus karhutla ini berlangsung tiga kali. Tahap pertama 16 Agustus lalu, 10 orang. Tahap kedua pada 10 September ada 9 orang. Tahap ketiga pada 21 September sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Totalnya mencapai 40 orang.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau paling lama 15 tahun penjara denda Rp 100 miliar," katanya.
Adapun dari 1.447,04 hektare (ha) lahan yang terbakar, 1.222 ha merupakan lahan konsesi milik PT MAS, PT ATGA, PT SNP, PT Reki, dan PT BEP.
Dari lima pemegang izin konsesi tersebut, baru satu perusahaan yang disegel pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau PT MAS yang lahannya terbakar seluas 972 hektare, untuk kepentingan penyidikan kawasan tersebut diberi garis polisi dan memanggil para saksi, untuk mencari alat bukti agar didapatkan tersangka baru. Karena sejauh ini tersangka dari korporasi baru satu orang", ujarnya. (hery)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten