4 Ribu Orang Rimba di Jambi Tak Masuk DPT

Konten Media Partner
3 April 2019 7:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo KPU. Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Logo KPU. Foto: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Ribuan Orang Rimba dipastikan tidak dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak, 17 April mendatang. Pemerintah masih merepotkan Orang Rimba dalam urusan pembuatan KTP Elektronik (e-KTP).
ADVERTISEMENT
Menurut catatan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, Orang Rimba yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 1.200 orang. Dari angka itu, tidak semua Orang Rimba, melainkan juga ada suku Talang Mamak dan Batin Sembilan.
Robert Aritonang, Antropolog KKI Warsi Jambi, menyebutkan jumlah Orang Rimba yang tidak masuk dalam DPT ada sekitar lebih dari 4.000 orang.
Menurut Robert, saat pembuatan e-KTP, pemerintah menetapkan standar yang cukup berat bagi Orang Rimba, yakni dituntut memiliki alamat yang jelas. Sementara sebagian besar Orang Rimba hidup dalam hutan yang tak mengenal batas-batas administratif. Persoalan ini membuat tingkat partisipasi Orang rimba dalam pemilihan menjadi sangat rendah.
ADVERTISEMENT
“Regulasi yang ada di negara kita KTP diberikan kepada warga negara yang jelas nama lokasi bermukimnya. Harus tercantum sebagai warga dalam satu desa. Masalahnya Orang Rimba sebagian besarnya belum terintegrasi ke desa manapun. Mereka hidup secara berkelompok dan semi nomaden,” kata Robert.
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Robert berharap negara membuat regulasi khusus untuk kelompok masyarakat ini. Mereka tidak perlu terdaftar dalam satu desa, karena memang kenyataannya mereka hidup di dalam hutan ataupun di dalam perkebunan dan tidak tergabung ke desa manapun.
“Kita sudah mengusulkan ini ke pemerintah untuk adanya kartu kependudukan tanpa harus mencantumkan alamat desa bermukimnya, bisa disebut saja mereka dari Bukit Dua Belas, atau penamaan berdasarkan sungai yang selama ini di gunakan Orang Rimba untuk menentukan lokasi pemukiman mereka,” kata Robert.
ADVERTISEMENT
Kartu tanda penduduk ini tidak hanya penting untuk pemilu, akan tetapi juga penting bagi Orang Rimba untuk mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
"Sejauh ini jika kesakitan Orang Rimba terjadi di dalam lingkup Provinsi Jambi itu masih bisa ditangani, karena ada kerja sama dengan rumah sakit dengan dukungan pemerintah daerah. Hanya saja jika kesakitan Orang Rimba membutuhkan rujukan ke rumah sakit di luar Provinsi Jambi itu akan jadi masalah karena mereka belum mendapatkan kartu BPJS,” ujar Robert.
Robert bilang, sangat penting bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan khusus yang ditujukan kepada komunitas-komunitas yang bermukim di dalam hutan dan sekitar hutan.
“Tentu ini akan divalidasi oleh pihak terkait asalkan mau mengunjungi dan menjangkau mereka,” tutup Robert. (suwandi)
ADVERTISEMENT