5 Bulan Buron, Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Jambi Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
27 November 2020 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 12 TKP. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 12 TKP. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Usai sudah perjalanan panjang selama 5 bulan lebih Budi Setiawan alias Budi (38), warga Jalan Kirana II, RT. 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang merupakan spesialis pencurian barang elektronik.
ADVERTISEMENT
Pelaku Budi berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Jelutung pada hari Senin (23/11), sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelaku berada di kediamannya.
Kapolsek Jelutung Iptu Aidil, mengatakan bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian laptop dan handphone di depan Rumah Makan Ekri pada bulan Mei lalu dan pelaku langsung melarikan diri ke Kuala Tungkal.
"Jadi pelaku ini sudah buron selama 5 bulan, dan pelaku bersembunyi ke daerah Tungkal, Tanjung Jabung (Tanjab) Barat. Disana dirinya bekerja di kapal sebagai Anak Buah Kapal (ABK)," kata Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil, Jumat (27/11).
Karena merasa dirinya sudah aman dan tak dikejar lagi, akhirnya pelaku setelah kabur 5 bulan kembali ke rumahnya yang berada di kawasan Jalan Kirana II, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.
ADVERTISEMENT
Ternyata, penyidik Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Budi sudah kembali ke rumahnya. Takut buronannya kembali kabur, Reskrim Polsek Jelutung langsung bergegas menuju ke rumah pelaku.
"Anggota kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sudah pulang ke rumahnya lagi, sehingga kita langsung datang ke rumahnya untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jelutung. setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, ternyata ia sudah melakukan aksinya tersebut di 12 TKP, yang saat ini pihaknya masih dalam pengembangan.
“Jadi dari hasil pemeriksaan kita, bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pelaku saat beraksi juga bermain tunggal,” katanya.
Sementara itu, pelaku Budi mengakui bahwa hasil dari curian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian hasilnya ada di pakai untuk membeli narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Uang hasil jual laptop dan handphone sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk beli narkoba," sebut Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 tahun penjara.