5 Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster di Jambi Divonis 16 Bulan Penjara

Konten Media Partner
7 Juni 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benih lobster/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Benih lobster/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - 5 orang pelaku penyelundupan 135.817 benih lobster divonis masing-masing 1 tahun dan 4 bulan penjara. 5 orang terdakwa itu adalah Abdi Hurriyat, Azhari, Rahman, Nasirun, Defriyanto. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu menyatakan ke 5 terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Diputus Hakim masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 800 juta subsidaer Kurungan 1 Bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Senin (7/6). Hukuman terhadap terdakwa turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Penuntut Umum yang menangani perkara ini, Sukmawati, sebelumnya menuntut ke 5 terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Kemudian denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Pada putusan hakim, terdakwa dikenakan hukuman denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara. Atas putusan ini, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan menerima putusan. "Jaksa pikir-pikir," kata Sukmawati usai sidang putusan, Senin (7/6). Untuk diketahui, 5 orang terdakwa ini berusaha menyelundupkan 135.817 benur ke luar negeri. Dengan rincian 1.200 ekor benih lobster jenis mutiara, 130.667 ekor jenis pasir, dan 3.950 ekor jenis JR. Taksiran nilai jual jika penyelundupan itu berhasil mencapai Rp 13,5 miliar lebih. Sejatinya, 5 pelaku ini bukanlah pemilik benur itu. Mereka diupah untuk membawa lobster dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan menuju Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Mereka diberikan upah kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta sesuai dengan tugas masing. Sialnya, pada 13 April lalu mereka ditangkap aparat kepolisian. Tepatnya di kawasan Pall 10, Kota Jambi saat akan menuju Sabak. Mereka membawa benur dengan menggunakan mobil bak terbuka, dan dikawal dengan satu unit mobil minibus. Mereka diberhentikan petugas kepolisian, dan saat digeledah ditemukan benur yang dimasukkan ke dalam sejumlah styrofoam. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT