5 Tersangka Korupsi Pembanguan Puskesmas di Jambi Resmi Ditahan Polisi

Konten Media Partner
24 November 2022 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
5 tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari, Jambi, dibawa ke ruang tahanan. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
5 tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari, Jambi, dibawa ke ruang tahanan. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 5 tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari, Jambi, resmi ditahan Polda Jambi, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
Mereka saat itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai pakaian oranye. Kelima tersangka ini diborgol saat dibawa ke ruang tahanan.
Nama para tersangka, yakni Abu Tolib, M Fauzi, Delly Himawan, dan Aldi Ginting yang berperan pelaksana kegiatan pembangunan puskesmas itu. Satu lagi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari bernama Elfie Yennie.
Di tengah pengiringan mereka ke ruang tahanan, sejumlah jurnalis sempat berupaya mendapatkan keterangan dari kuasa hukum. Namun, ia belum mau memberikan keterangan. Kendati demikian, akan ada rapat internal untuk menghadapi kasus itu.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.
"Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengatakan para tersangka ini ditahan di Mapolda Jambi sebelum sampai ke kejaksaan.
"Untuk mempermudah dalam rangka tahap II, kami melakukan penahanan ke pada 5 tersangka, terhitung mulai hari ini," ungkap Ade.
Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar. Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.
Tetapi, atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar.
Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, mengatakan bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.
Namun, berdasarkan keterangan dari pengacara para tersangka, yang didukung dengan sejumlah dokumen, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
Sebelum sertifikat ini terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.
“Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan Gedung,” ujar Muhammad Sahlan Samosir, Minggu (18/9).
Tidak hanya itu, para kliennya juga sudah menyelesaikan kewajiban sesuai hasil audit BPK, yakni pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp 260 juta.
Puskesmas Bungku beroperasi sejak bulan Juli tahun 2021 lalu. Bahkan, sempat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi massal. Hingga saat ini bangunan tersebut masih digunakan, walau ada kasus korupsi di baliknya.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)