6 Pelaku PETI di Jambi Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
29 Mei 2020 20:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggerebek lokasi tambang ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggerebek lokasi tambang ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 6 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Murak Lingkar Talang Kawo, Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi diringkus polisi pada, Kamis (28/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di lokasi PETI tersebut. Kegiatan itu sangat merusak dan membahayakan lingkungan secara ilegal di wilayah setempat.
Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang keberadaan aktivitas PETI di Dusun Bangko. Mendapat informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.
"Tim langsung terjun ke lokasi dan menemukan keenam pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," kata Kapolres Merangin, Jumat (29/5).
Keenam pelaku PETI yang diamankan polisi. Foto: Jambikita.id
Keenam pelaku tersebut, antara lain ST (35), KN (53), NA (26) ketiganya merupakan warga Singkut, Kabupaten Sarolangun. Tiga lainnya, yakni IS (37), IW (23) dan HW (43) merupakan warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Kita telah amankan yang diduga pelaku PETI dengan inisial, ST, KN, NA, IS, IW, dan HW. Mereka bekerja sebagai penambang langsung dengan perannya masing-masing,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku saat diamankan, kata Lutfi, mereka tengah beroperasi melalukan penambangan PETI. Selain, mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. 
"Ada satu mesin dompeng yang kita amankan, dan sejumlah peralatan seperti cangkul digunakan untuk penggalian PETI," ungkapnya.
Polisi turut memusnahkan sejumlah peralatan PETI di lokasi kejadian. Foto: Jambikita.id
Selajutnya, tim melakukan pemusnahan dengan cara membakar terhadap mesin dompeng dan beberapa peralatan tambang, agar tak ada lagi aktivitas penambangan lainnya di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. 
"Semoga penindakan ini memberi efek jera pada warga untuk tidak melakukan aktivitas PETI lagi. Saya menghimbau kepada para Kades dan seluruh masyarakat agar menghentikan kegiatan tersebut, baik yang di perairan sungai maupun di daratan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT