600 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jambi Disita

Konten Media Partner
17 Maret 2020 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bea cukai berhasil gagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bea cukai berhasil gagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Bea Cukai Jambi bersama Bea Cukai Kuala Tungkal berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai, di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan berhasil mengamankan setidaknya 30 koli atau 600 ribu batang rokok ilegal merek Luffman. Alhasil, ribuan batang rokok ilegal tersebut gagal beredar di Jambi.
Kepala Bea dan Cukai Jambi, Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto mengatakan pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat adanya pergerakan sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.
Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran pada lokasi yang akan dilewati sarana pengangkut yang diduga membawa barang ilegal tersebut dan mengambil tindakan.
Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai Jambi juga berhasil mengamankan terduga supir berinisial “M” dalam sarana pengangkut, dan sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya surat bukti penindakan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Jambi, diduga sarana pengangkut tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.