7 Fakta Kasus Orang Tua Siswa Aniaya Kepala Sekolah di Jambi

Konten Media Partner
10 Maret 2020 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat ungkap kasus di Mapolres Tanjab Barat. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat ungkap kasus di Mapolres Tanjab Barat. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan perilaku beringas seorang wali murid yang tega menganiaya Kepala Sekolah, lantaran menyita telepon genggam anaknya ketika jam pelajaran masih berlangsung. Kejadian tersebut terjadi di SMAN 10 Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial BW yang merupakan warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, kini sudah diamankan jajaran Polres Tanjab Barat. Selain itu, polisi juga mengungkapkan adanya fakta lain terkait kasus tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Jambikita.id, usai ungkap kasus Polres Tanjab Barat, Jambi, Selasa (10/3) hari ini:

1. Berawal dari Penyitaan HP Anak Pelaku

Peristiwa ini berawal dari korban (Kepala Sekolah, red) kepada seorang siswa yang merupakan anak pelaku, pada Rabu (4/3). Saat itu, siswa tengah melaksanakan ujian dan pengawas meminta para siswa untuk meletakkan buku, tas dan handphone (HP) di luar kelas.
Ternyata anak pelaku keluar kelas diam-diam mengambil HP yang diminta guru diletakkan di luar kelas dan memakai HP di dekat toilet. Hal ini dipergoki korban yang meminta HP anak pelaku. Kemudian, korban meminta kepada siswa jika ingin mengambil HP-nya harus bersama orang tua ke sekolah.
ADVERTISEMENT

2. Pelaku Datang ke Sekolah Marah-marah

Sore harinya, orang tua siswa tersebut datang ke sekolah. Namun, kehadirannya malah marah-marah kepada korban. Saat itu, pelaku juga menyerang Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dengan menggunakan batu bata yang ada di depan kantor guru.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat melayangkan pukulan dengan tongkat pramuka ke arah Kepala Sekolah. Beruntung, lemparan batako dan pukulan tongkat pramuka tersebut tidak mengenainya. Perkelahian pelaku dan korban dapat dipisahkan oleh Wakil Kesiswaan.

3. Korban Melapor ke PGRI dan Polisi

Mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Kepala Sekolah tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi, lalu ditindaklanjuti menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto membenarkan jika ada laporan tersebut, dan ia juga menyebutkan telah ada pertemuan dengan pihak yang bersangkutan dan perwakilan PGRI di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (6/3) lalu.

4. Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Akhirnya, pelaku resmi berstatus tersangka terkait penyerangan tersebut. Tim Reskrim Polres Tanjab Barat berhasil menangkap tersangka, Senin (9/3) sekitar pukul 07.00 WIB, yang tengah berada di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Batanghari. Menurutnya saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
Fakta Kasus Wali Murid di Jambi yang Aniaya Kepala Sekolah karena Tak Terima HP Anaknya Disita. Foto: Jambikita.id

5. Ditemukan Senpi saat Tersangka Ditangkap

Dalam prarekonstruksi, polisi menemukan air softgun serta mendalami dugaan kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Tersangka mengaku memiliki senjata api rakitan tersebut, dibelinya senilai Rp 2 juta yang membeli dari rekannya berinisial R.
ADVERTISEMENT
Dari pengungkapan polisi, tersangka ini baru sekitar dua minggu memiliki senpi rakitan. Senpi yang dimiliki tersangka tersebut, sempat dibuangnya untuk menghilangkan jejak.

6. Tersangka Positif Pemakai Narkoba

Selain itu, tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis shabu. Awalnya, ia tak mengakuinya. Namun, polisi mencurigai, bahwa tersangka memiliki keterlibatan dengan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap atau bong. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro menanyakan pada pelaku terkait kepemakaian narkoba. Akhirnya, tersangka baru mengakui bahwa ia mengonsumsi narkoba.

7. Hukuman Tersangka Pidana dan Penjara

Polres Tanjab Barat yang menangani kasus tersebut, mengenakan pasal tindak pidana penganiayaan atau pengancaman dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun.
ADVERTISEMENT