Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Dituntut 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penuntut umum KPK menuntut mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Surat tuntutan dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/6). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, bersama 2 hakim anggota, Yofisian, dan Bernard Pandjaitan, penuntut umum berkeyakinan kalau Apif terbukti bersalah sebagaimana dakwaan mereka.
Penuntut umum, dalam surat tuntutannya, menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Apif terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan, pidana penjara terhadap terdakwa Apif Firmansyah selama 5 tahun," kata Penuntut Umum KPK, Hidayat, membacakan surat tuntutan.
Selain pidana pokok, Apif juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. Kemudian Apif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Sebelum membacakan tuntutan, penuntut umum sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sikap kooperatif serta menyesali dan mengakui perbuatannya, kemudian sudah mengembalikan 10 persen dari nilai korupsinya, menjadi hal yang meringankan Apif. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Penasehat Hukum Apif Firmansyah, Erwinsyah, menyatakan, pada dasarnya pihaknya menghargai tuntutan jaksa. Namun mereka akan melakukan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan serta bukti-bukti yang dapat meringankan kliennya.
Untuk diketahui, Apif Firmansyah, saat menjadi orang kepercayaan Gubernur Jambi, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 34,6 miliar bersama dengan Zumi Zola. Uang itu mereka terima dalam kurun waktu Februari 2016 sampai Mei 2017. Kemudian juga, dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 13,6 miliar lebih.
Pada dakwaan pertama, Apif didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Apif didakwa dengan Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT