Ajukan Eksepsi, Pengacara Direktur PT BAS Sebut Dakwaan Tidak Cermat

Konten Media Partner
8 November 2021 19:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara terdakwa kasus perpajakan mengajukan eksepsi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara terdakwa kasus perpajakan mengajukan eksepsi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Direktur PT Bareksa Anugrah Sejahtera (BAS), Rudy Salim, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
ADVERTISEMENT
Eksepsi disampaikan melalui penasehat hukumnya, Rudy Bangun, Senin (8/11). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafrizal, Rudy Bangun menilai dakwaan JPU tidak cermat.
“Dan yang terpenting, kami mengajukan surat dakwaan batal demi hukum. Karena, di dalam turunan berkas yang kami terima, kami mendapatkan beberapa administrasi penyidik PPNS sangat ‘spektakuler’ diantaranya bahwa tersangka tidak pernah diperiksa dan didampingi penasehat hukum,” ungkapnya ditemuis usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Dikatakan Rudy Bangun, dalam berkas turunan yang mereka terima dimuat soal berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tertanggal 9 September. Menurut Rudy, itu tidak pernah terjadi. "Padahal tidak pernah terjadi. Saya selaku PH (Penasehat hukum) ada disitu dan penyidik dari Korwas juga ada. Jadi kami akan uji," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kerugian negara, pihak Rudi Bangun, menyoalkan auditor yang berstatus PNS. Dia hanya melakukan perhitungan potensi kerugian negara berdasarkan kertas kerja.
“Reginaldi itu seorang PNS yang menghitung berdasarkan potensi kerugian berdasarkan kertas kerja dia.
Padahal secara undang-Undang sangat jelas, bahwa yang berhak melakukan audit kerugiann negara hanya BPK RI. Tidak ada legallitasnya untuk melakukan perhitungan kerugian negara, apalagi korupsi,” tegas Rudi Bangun.
Soal kewenangan pengadilan, lanjutnya, perkara yang menjerat kilennya Rudi Salim masuk dalam masalah sengketa pajak. “Dan masuk dalam pengadilan pajak. Kalau memang ada kerugian negara, jadi harus ada lembaga resmi secara undang-undang yang dapat menentukan berapa besar kerugian negaranya,” terangnya.
Rudi menegaskan, dalam Undang-Undang BPK RI sudah dijelaskan bahwa BPK RI adalah lembaga yang berwenang.
ADVERTISEMENT
“Bukan lembaga lain atau perorangan. Apalagi memang perorangan itu berstatus pegawai negeri sipil. Dan ahli-ahli yang ada diajukan dalam BAP, karena status para ahli pidana dan perpajakan PNS semua yang harus diuji semua,” tegasnya.
Dia berharap majelis hakim bisa menggunakan hati nurasi untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan atau tidak dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
“Kita serahkan kepada keputusan majelis hakim di dalam menentukan putusan sela tersebut. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Jambi mendakwa Rudy Salim sudah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar dari sektor pajak.
Rudy Salim disebut tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) PPN PT BAS masa pajak, Februari sampai dengan Juni 2017. Hal yang sama dilakukan pada masa pajak Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Kemudian dia didakwa melakukan perbuatan pidana karena menyampaikan SPT PPN masa pajak Januari hingga Desember 2016 yang isinya tidak benar. Hal yang sama dilakukan pada masa pajak Juli hingga November 2017.
Atas perbuatannya ini, terdakwa didakwa dengan pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 28 tahun 2007, dan terakhir dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009.