news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Akan Ajukan Banding, PT ATGA Anggap Berhak Ajukan Pembuktian

Konten Media Partner
15 April 2020 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang putusan kasus perdata gugatan kebakaran hutan. Foto: KejatiJambi
Jambikita.id - PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) melalui kuasa hukumnya Frandy Septior Nababan dari Pranata Law Firm mengatakan akan melakukan upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis Rp590 miliar lebih ganti rugi kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di area konsesi mereka.
ADVERTISEMENT
Frandy selaku anggota tim kuasa hukum mengatakan kalau mereka seharusnya berhak untuk membuktikan kalau kebakaran yang terjadi di area konsesi PT ATGA bukan dilakukan oleh perusahaan. "Apabila itu tidak kita lakukan kita lepas dari tanggungjawab," kata Frandy, Rabu (15/4).
Bukti pembuktian itu dikesampingkan hakim. Sementara, kata dia gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI merupakan konsep strict liability atau tanggungjawab mutlak pasal 88 UU Lingkungan Hidup, ada turunan sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (SK MA). "Tentang hukum acara strict liability itu kita berhak membuktikan," kata Frandy.
Dalam SK MA itu, lanjutnya, PT ATGA harusnya bisa lepas dari tanggungjawab apabila perbuatan pembakaran lahan itu adalah perbuatan pihak lain. "Manejer lapangan kita pernah didakwa terjadi kebakaran putusan itu pun bebas, tidak terbukti. Jadi itu kita buktikan bahwa yang dituduhkan itu, kita tidak pernah membakar. Justru kita korban disitu," kata Frandy menambahkan.
ADVERTISEMENT
Mengenai pasal gugatan yang bersifat tanggungjawab mutlak, kata dia memang benar tidak perlu pembuktian kesalahan. Namun bukan berarti menghilangkan hak tergugat membuktikan bahwa perbuatan itu tidak dilakukan oleh mereka.
"Dengan hakim mengesampingkan bukti dari tergugat artinya hakim sudah berlaku tidak seimbang karena tidak mempertimbangkan hak dari tergugat dalam membuktikan bahwa ada pihak lain atau bukan dirinya sebagai pelaku," kata dia.
Dalam kasus ini kata dia, PT ATGA sudah bisa membuktikan bahwa bukan mereka yang melakukan pembakaran lahan. Dibuktikan dengan putusan MA yang telah inkrah. "Tidak berdasar menuduh PT ATGA yang harus bertanggungjawab. Dimana dari sisi sanksi administrasi tidak pernah terbukti bahwa PT ATGA adalah pelaku," kata dia.
Kemudian lagi kata dia, pada tahun 2015 ada surat keputusan KLHK tentang sanksi administratif ke beberapa perusahaan di Jambi tentang kebakaran lahan. Dan saat itu PT ATGA tidak pernah diberikan sanksi. "Baik teguran maupun pencabutan izin nggak pernah. Jadi secara administratif kita nggak pernah dikenain. Tapi tiba-tiba kok mereka minta ganti rugi dengan kita," ujar Frandy.
ADVERTISEMENT
Namuj kata dia, proses hukum ini masih beluk selesai. Pihaknya akan melakukan upaya banding. "Kan belum inkrah. Kita punya ahli juga, mereka punya ahli juga," ungkap Frandy.
"Jadi kita pikir kita akan melakukan upaya banding memang. Kita masih minta salinan putusan, kita harus pelajari."