Alokasi Dana Desa 2020 untuk Jambi Sebesar Rp 1,22 Triliun

Konten Media Partner
21 Februari 2020 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten I Setda Provinsi Jambi, Apani Saharudin. Foto: Humas Pemprov Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Asisten I Setda Provinsi Jambi, Apani Saharudin. Foto: Humas Pemprov Jambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Gubernur Jambi, Fachrori Umar melalui Asisten I Setda Provinsi Jambi Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apani Saharudin mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dimana, menurutnya, menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun prioritas kegiatan serta pedoman penganggaran dalam dana desa baik ditujukan untuk pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa.
"Harapannya menjadi wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama didalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Apani, Jumat (21/2).
Dalam upaya mencapai target RPJMN 2020-2024, terwujudnya Desa Tertinggal menjadi Desa Berkembang sebanyak 10000 desa, terwujudnya desa berkembang menjadi Desa Mandiri 5000 desa dan terwujudnya revitalisasi kawasan pedesaan 60 kawasan pedesaan.
Selain itu, diharapkan juga dapat terwujudnya revitalisasi kawasan transmigrasi 63 kawasan, terentaskannya Desa Tertinggal 25 kabupaten tertinggal dimana Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Tentang Desa yang mendorong perubahan mendasar bagi desa yaitu desa menjadi subjek pembangunan melalui kewenangan lokal skala desa dibidang pemerintahan pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.
ADVERTISEMENT
"Desa dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki serta mengatasi permasalahan yang dihadapi," ungkap Asisten I Setda Provinsi Jambi.
Mendukung pembangunan desa tersebut, Pemerintah pusat telah memberikan dukungan finansial berupa dana desa dimana Provinsi Jambi mendapatkan dana sebesar Rp 1,22 Triliun pada Tahun 2020 dengan rata-rata setiap desa menerima sekitar Rp 800 juta per desa.
Sejalan dengan kegiatan pemerintah pusat di atas, pemerintah Provinsi Jambi dalam RPJMD 2016-2021 menargetkan pengurangan 191 Desa Tertinggal dan penambahan Desa Mandiri di Provinsi Jambi melalui Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No 37 Tahun 2018.
Tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan provinsi ke desa dan kelurahan dalam provinsi Jambi ditetapkan setiap desa atau kelurahan dapat alokasi dana sebesar Rp 60 juta per desa atau kelurahan.
ADVERTISEMENT
"Dukungan regulasi dan dukungan finansial bantuan keuangan provinsi untuk dana desa kelurahan serta Alokasi Dana Desa kabupaten ke desa, desa yang maju, mandiri, sejahtera dapat kita wujudkan bersama," harap Apani.