Ancam Sebar Foto Bugil Korban, Pemuda di Jambi Peras Banyak Wanita

Konten Media Partner
18 Mei 2020 23:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat ungkap kasus di Polresta Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Saat ungkap kasus di Polresta Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seiring berkembangnya teknologi, dunia seolah bisa dikendali dalam satu genggaman saja. Banyaknya fitur dan aplikasi yang disajikan dalam smartphone, sudah memudahkan orang untuk melakukan banyak hal dan aktifitas lewat jejaring sosial atau internet.
ADVERTISEMENT
Namun siapa sangka, melakukan aksi kejahatan lewat media sosial (medsos) pun tak kalah menariknya dengan banyaknya manfaat positif dalam kemudahan teknologi.
Seperti yang dilakukan seorang pemuda berinisial RZ (24) di Jambi ini, harus berurusan dengan pihak berwajib karena nekat melakukan aksi cabul lewat aplikasi chatting.
RZ, yang diketahui merupakan warga Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tersebut, terpaksa dibekuk oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, lantaran nekat melakukan aksi cabul terhadap teman wanitanya melalui aplikasi jejaring LINE.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto mengatakan, pelaku mencari teman perempuan yang akan dijadikan target aksi kejahatan seksual melalui aplikasi LINE.
Setelah berhasil menemukan targetnya, pelaku berkomunikasi secara berkelanjutan dan akrab dengan korban, hingga mengarah pada aksi cabul. Pelaku mengarahkan korbannya agar mau melepaskan pakaian saat berkomunikasi video call via LINE.
ADVERTISEMENT
"Jadi dia chatting dulu. Setelah itu, dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya, setelah berhasil, dia langsung screenshot dengan posisi korban telanjang dada," kata Kompol Suhardi, Senin (18/5).
Pemuda di Jambi lakukan pencabulan lewat aplikasi chatting. Foto: Jambikita.id
Tak hanya itu, setelah pelaku berhasil mendapatkan screenshot foto korban, pelaku RZ meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim korban. Dengan ancaman, jika korban tidak melakukannya, pelaku akan menyebarluaskan foto yang telah ia dapat tadi.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku sudah sering melakukan aksi cabul terhadap sejumlah perempuan lain dengan modus yang sama, yakni melalui media sosial.
"Jadi setelah kita selidiki lagi, ternyata korbannya sudah banyak, ada sekitar kurang lebih 5 orang, dan itu kita dapati semua dari handphone (Hp) pelaku," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ketika petugas memeriksa Hp pelaku, ditemukan sejumlah percakapan pelaku terhadap perempuan-perempuan lainnya, yang tak luput juga menjadi korbannya.
Dalam percakapan tersebut, pelaku tetap menggunakan modus yang sama, dan dari Hp pelaku petugas menemukan sejumlah foto-foto perempuan tanpa menggunakan busana, yang diduga kuat adalah foto korban-korbannya.
"Tapi yang baru melapor itu baru satu orang, yang berinisial AP. Jadi, saya imbau, untuk korban-korban lainnya segera melapor ke Polresta Jambi. Jangan malu atau takut, identitas korban pasti kita lindungi, supaya tak ada kejadian-kejadian serupa lagi," imbaunya.
Modus PDKT-an, seorang pemuda di Jambi perdayai, ancam dan peras korbannya. Foto: Jambikita.id
Sementara itu, Kasubnit Unit Lidi II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan, untuk korban AP, juga sempat mengalami pemerasan, pelaku mencoba meminta uang kepada korban. Namun, hal ini tidak dilanjutkan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dia juga sempat meminta uang kepada korban AP, tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," kata Junaidi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pakaian dalam korban, satu buah daster milik korban, dan satu unit handphone merk VIVO milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 32 Jo pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.