Anggota DPR RI Asal Jambi, Sutan Adil Hendra, Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi

Konten Media Partner
14 Juli 2022 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Syarpuddin, Afriansyah, penggugat Anggota DPR RI, Sutan Adil Hendra/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Syarpuddin, Afriansyah, penggugat Anggota DPR RI, Sutan Adil Hendra/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Anggota DPR RI, Sutan Adil Hendra, digugat oleh Syarpuddin ke Pengadilan Negeri Jambi atas perbuatan melawan hukum dalam hal jual beli tanah dengan. Gugatan Syarpuddin terdaftar dengan nomor 95/Pdt.G/2022/PN Jmb. Selain Sutan Adil, sesorang atas nama Ismet Taufik menjadi turut tergugat dalam gugatan ini. Objek gugatan adalah tanah beserta bangunan yang berada di Simpang IV Sipin, dengan 4 sertifikat, yakni: SHM Nomor: 3416/Simpang IV Sipin, seluas 240 M2; SHM Nomor: 3417/Simpang IV Sipin, seluas 240 M2; SHM Nomor: 3422/Simpang IV Sipin, seluas 224 M2 ; dan SHM Nomor: 3423/Simpang IV Sipin, seluas 214 M2. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, terkait gugatan ini mengatakan, sidang perdana sudah dijadwalkan, Rabu 13 Juli kemarin, namun tergugat dan tergugat tidak hadir. "Karena Sutan Adil Hendra tidak hadir mediasi ditunda, ketika dalam tiga kali agenda mediasi tidak hadir juga. Maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," kata Yandri Roni, Kamis (14/7). Dikatakan Yandri, gugatan ini tidak ada kaitannya politik, atau jabatan Sutan Adil sebagai anggota DPR RI. Gugatan ini merupakan gugatan pribadi yang bersifat person to person. "Ini sifatnya wanprestasi," kata Yandri. Kuasa Hukum Penggugat Syarpuddin, Afriansyah, terkait gugatan menerangkan, dalam perkara ini, tergugat telah mengikatkan diri dalam suatu perikatan pengikatan untuk jual beli nomor: 13 tertanggal 13 Oktober 2021 di hadapan turut tergugat, di mana penggugat adalah penjual dan tergugat adalah pembeli. "Bahwa dalam pengikatan jual beli telah disepakati harga jual objek tanah dan bangunan itu, sebesar Rp 2,5 miliar. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2021 telah diterima pembayaran pertama sebesar Rp 250 juta dan pembayaran ke dua juga sebesar Rp.250 juta," kata Afriansyah, Kamis (14/7). Diungkapkan Afriansyah, kliennya telah menyerahkan 4 dokumen sertifikat hak milik asli milik penggugat pada tanggal 13 Oktober 2021 silam. Pada tanggal 25 Oktober 2021, penggugat juga telah menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor TA.648/325/S-2003 dan fotokopi PBB tahun 2021, yang diterima oleh staf turut tergugat atas nama Vina Paulina. Namun, terkait perjanjian jual beli ini, tidak ada pelunasan sisa pembayaran. "Atas perbuatan tergugat yang tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar sisa kewajiban, penggugat merasa sangat dirugikan oleh tergugat dan merasa ada siasat yang tidak baik untuk menguasai objek perkara a quo milik penggugat dengan tipu muslihat," tutup Afriansyah.
ADVERTISEMENT