Angkut Barang Non-esensial Saat Arus Balik, 10 Truk Ditilang di Muaro Jambi

Konten Media Partner
9 Mei 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk dtilang di Muaro Jambi karena melanggar SE Gubernur Jambi. (Foto: Dok Polres Muaro Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Truk dtilang di Muaro Jambi karena melanggar SE Gubernur Jambi. (Foto: Dok Polres Muaro Jambi)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 10 truk ditilang di jalan lintas, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, karena mengangkut barang non-esensial saat arus balik mudik berlangsung.
ADVERTISEMENT
Para sopir sejumlah sopir truk ini melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jambi, yakni SE 1039/Dishub-3/IV/2022, yang berlaku dari tanggal 28 April hingga 9 Mei tahun 2022
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi menyampaikan hingga hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022, sebanyak 10 truk yang sudah ditilang karena tidak mengikuti SE tersebut.
"Personel Satlantas Polres Muaro Jambi menindak truk angkutan non-esensial yang beroperasi di waktu yang telah dilarang. Hingga hari Sabtu 10 truk yang dibilang," ujarnya, Senin (9/5).
Ia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan SE terkait pembatasan operasional angkutan barang, dan pengendalian lalu lintas saat arus mudik. Truk angkutan barang non-esensial, seperti batu bara, kelapa sawit, dan sebagainya, dilarang melintasi Jambi sementara waktu.
ADVERTISEMENT
“Bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang, hingga sanksi pencabutan izin operasional," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)