Angkut Sawit dan Langgar Surat Edaran Gubernur Jambi, 4 Truk Ditilang Polisi

Konten Media Partner
7 Mei 2022 13:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk ditilang polisi karena melanggar SE Gubernur Jambi. (Foto: Dok Polresta Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Truk ditilang polisi karena melanggar SE Gubernur Jambi. (Foto: Dok Polresta Jambi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Sebanyak 4 truk ditilang polisi lantaran melintasi Jambi dengan mengangkut kelapa sawit. Para sopir truk itu melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jambi, yakni SE 1039/Dishub-3/IV/2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmat menyampaikan pihaknya menilang para pengendara 4 truk ini sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (7/5).
Awalnya, Polresta Jambi mendapatkan informasi adanya 4 truk angkutan kelapa sawit yang melintas di Kabupaten Muaro Jambi. Berbekal informasi itu, personel dari Polresta Jambi langsung menyusul untuk melakukan penindakan.
"Personel Satlantas Polresta Jambi menindak 4 truk non-esensial yang beroperasi di waktu yang telah dilarang, di Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," ujarnya, Sabtu (7/5) siang.
Para sopir truk ini telah melanggar SE Gubernur Jambi. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa truk angkutan barang non esensial, seperti kelapa sawit, batu bara, dan lainnya, dilarang melintasi Jambi dari tanggal 28 April hingga 9 Mei tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kata Aulia, pihaknya baru menilang 4 truk yang melanggar. Jika ada penindakan lagi, pihaknya akan menyebarkan informasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan Polda Jambi terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menerapkan surat edaran itu.
Selama arus mudik dan arus balik, kata Dhafi, truk angkutan barang non-esensial, dilarang beroperasi untuk mengantisipasi kemacetan jalan di Jambi.
"Bila melanggar akan ditindak tegas dengan penilangan, hingga sanksi pencabutan izin operasional dari dinas perhubungan, dan BPTD," pungkasnya.
(M Sobar Al Fahri)