Antisipasi Human Trafficking, Imigrasi Jambi Batalkan 310 Paspor

Konten Media Partner
30 Desember 2019 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Jambi saat menggelar ekspose laporan akhir tahun 2019. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Jambi saat menggelar ekspose laporan akhir tahun 2019. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sepanjang 2019 menunda penerbitan 310 Paspor mengantisipasi pemohon jadi korban perdagangan manusia (human trafficking) saat berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tahun 2019 ini kami menunda penerbitan 310 orang pemohon, mereka diduga akan menjadi TKI non prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha, Senin (30/12).
Heru merinci dari total tersebut, sebanyak 243 pemohon mengajukan penerbitan paspor melalui Imigrasi Kelas I TPI Jambi dan 67 pemohon dari kantor Imigrasi Muaro Bungo.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sepanjang tahun 2019 ini telah menerbitkan sebanyak 19.343 paspor.
Sebanyak 13.933 paspor diterbitkan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dan 5.410 paspor diterbitkan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Kabupaten Bungo.
Sepanjang tahun 2019, Imigrasi Jambi menerbitkan sebanyak 524 Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), dengan rincian 203 laki-laki dan 27 perempuan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kebangsaan, lima negara terbanyak yang diterbitkan ITK-nya yaknu India, Thailand, Pakistan, Sri Langka, dan Malaysia.
"Adapun maksud dan tujuan WNA tersebut diantaranta ceramah atau seminar, keluarga atau sosial, pelajar atau mahasiswa, dan VOA," kata Heru.