Aparat Hukum Diingatkan Jangan Terlibat Permainan Mafia Tanah

Konten Media Partner
12 Februari 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima masa aksi diruang kerjanya. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima masa aksi diruang kerjanya. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengingatkan aparat agar tidak terlibat permainan mafia tanah memanfaatkan kewenangan institusi hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya akan ingatkan mereka agar tidak melakukan tindakan Inkonstitusional," katanya, saat menerima puluhan pendemo di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (12/2).
Edi tidak menepis adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak memanfaatkan kewenangan instusi hukum untuk memuluskan langkah mafia tanah.
"Memang masih kita temui, kadang korbannya tidak hanya masyarakat biasa," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi ini.
Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Peduli Masyarakat mendatangi DPRD Provinsi Jambi. Mereka menuntut kepedulian wakil rakyat, terkait dugaan praktik mafia tanah memanfaatkan instusi hukum.
Menurut Koordinator Massa, Kemas Muchsin, saat ini terjadi konflik tanah antar sesama masyarakat Kota Jambi yang diduga ada peran mafia tanah memanfaatkan institusi hukum yang ada.
"Ini terjadi dalam konflik tanah seluas lebih dari satu hektar di kawasan Jelutung Kota Jambi, antara Hendy alias Aciang dan Madaniyah. Diduga ada peran mafia tanah sengketa ini tak kunjung selesai meski telah dilaporkan ke penegak hukum," katanya.
Aliansi Peduli Masyarakat datangi DPRD Provinsi Jambi, menuntut kepedulian wakil rakyat, terkait dugaan praktik mafia tanah memanfaatkan instusi hukum. Foto: Bahara Jati
Muchsin mengungkapan, April 2018 Madaniyah melaporkan Hendy alias Aciang ke Polda Jambi terkait kasus penyerobotan lahan. Atas laporan tersebut, 26 November 2018, polisi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hingga kini tak ada kejelasan dari penyidik Polda Jambi terkait perkembangan kasus penyerobotan lahan, apakah bisa dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
"Sebelumnya, pada 2003, Ratnasari saudara Madaniyah juga pernah melaporkan ke Polres Jambi atas kasus serupa. Hingga 2010, berkas tindaklanjut laporan ini hanya bolak-balik dari Kejari Jambi dan Polres Jambi,"katanya.
Sejak Oktober 2019, kata Muchsin Hendy menggugat perdata Madaniyah, Ratnasari dan lima orang saudaranya serta BPN Jambi ke PN Jambi. Saat ini proses gugatan perdata Aciang masih berjalan di PN Jambi.